Efektivitas Pelayanan Sertifikasi Tanah Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Studi Pada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lamongan
Main Authors: | Harmellya, Eka Rizqi, Dr. Choirul Saleh, M.Si, Dr. Sukanto, MS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194741/1/Eka%20Rizqi%20Harmellya.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194741/ |
Daftar Isi:
- Pada bulan September 2013, jumlah kasus pertanahan mencapai 4.223 kasus yang terdiri dari sisa kasus tahun 2012 sebanyak 1.888 kasus dan kasus baru sebanyak 2.335 kasus. Jumlah kasus yang telah selesai mencapai 2.014 kasus atau 47,69% yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia dan hingga saat ini jumlah tanah yang bersertifikat baru hanya 45% dari seluruh jumlah tanah di Indonesia. Di Jawa Timur salah satunya di Lamongan. Oleh karena itu perlu di teliti efektivitas pelaksanaan Program Tanah Sistematis (PTSL). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sertifikasi tanah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lamongan, dan untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan sebagai lembaga pengadaan sertifikat tanah. Informan pada penelitian ini berjumlah sebanyak enam orang. Sumber data pada penelitian ini yaitu berupa data primer dan sekunder. Metode analisis pada penelitian ini meliputi kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelayanan sertifikasi tanah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN)) Kabupaten Lamongan belum berjalan dengan baik sesuai ketentuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ditujukkan dengan masih tedapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Ada biaya tambahan untuk satu SHAT, proses pendaftaran 14 hari, dan proses dilanjutkan sampai selesai antara 1 sampai 10 bulan adalah proses penerbitan produk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pada bulan November dan pembagian sertifikat kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seluruh komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Efektivitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena jumlah bidang yang ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, ada 118.305 dan hanya 2 yang belum dicetak. Kemudian penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan setelah tanda tangan ketua tim yang telah menyatakan proses selesai, setelah itu serah terima sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.