Reformulasi Pengaturan Diversi Yang Berkemanfaatan Bagi Pengulangan Tindak Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Main Author: Kaimuddin, Arfan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194713/1/Arfan%20Kaimuddin.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194713/
Daftar Isi:
  • Pasal 2 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai landasan dalam meyelenggarakan sistem peradilan pidana anak, begitu jelas memberikan perlindungan terbaik bagai anak, tidak melakukan diskriminasi terhadap anak, memberikan keadilan bagi anak. Hal itu semua dilakukan agar masa depan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi saksi tindak pidana, atau anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat jaminan bagi masa depan mereka. Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri diwajibkan menguupayakan Diversi. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa Diversi sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Pasal 7 ayat (2) sub b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat memperoleh Diversi. Kemudian dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) sub b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pengulangan tindak pidana dalam Pasal ini yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, baik berupa tindak pidana yang sejenis maupun tidak sejenis, termasuk didalamnya tindak pidana yang diselesaikan melalui upaya Diversi. Diskriminasi nampak begitu jelas didalam Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, semestinya kesetaraan di depan hukum haruslah dirasakan oleh setiap individu- individu yang ada dalam sebuah Negara. Karena itu merupakan wujud dari perlindungan Negara terhadap warga negaranya. Permasalahan dalam penelitian disertasi ini adalah (1) Apa urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2) Apa rasio legis pembentuk Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melarang diversi bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, (3) Bagaimana pengaturan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang berkemanfaatan dimasa yang akan datang yang mencerminkan prinsip perlindungan anak. Tujuan dari penelitian Disertasi ini adalah: Untuk mengkaji dan menganalisis urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Untuk mengkaji dan menganalisis serta menemukan rasio legis pengaturan larangan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh iv anak. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan diversi bagi pengulangan tindak pidana yang berkemanfaatan dimasa yang akan datang yang mencerminkan prinsip perlindungan anak. Kerangka dasar teoritis meliputi: teori perlindungan hukum, teori kemanfaatan, teori labeling, teori restorative justice dan teroi kebijakan hukum pidana. Kerangka konsep penelitian dalam disertasi ini meliputi konsep diversi, konsep residive (pengulangan tindak pidana), konsep anak, konsep kemanfaatan dan prinsip perlindungan anak. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai beikut: Hasil penelitian pertama, Urgensi diversi dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah sebagai pengalihan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh ABH keluar sistem peradilan pidana anak untuk menghindari stigma terhadap ABH, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ABH yang harus mencerminkan prinsip- prinsip perlindungan (Prinsip non-diskriminasi, Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Prinsip hak- hak anak untuk hidup, bertahan hidup dan pengembangan dan Prinsip menghormati pandangan anak). Diversi merupakan bentuk perlindungan yang harus diupayakan bagi setiap ABH termasuk pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hasil penelitian kedua, Rasio legis pembentukkan Pasal 7 ayat 2 hurf b Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah : Pertama akan dilampirkan pendapat yang mendukung bahwa residive anak tidak berhak memperoleh diversi: 1)Diversi tidak dapat diupayakan karena ia telah gagal pada diversi pertama. 2). Telah disepakati resedivis dana tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tidak diupayakan diversi. 3). Diversi dusulkan untuk kasus- kasus ringan dan. 4). Diversi diupayakan untuk tindsk pidana pertama anak. Kedua, pendapat yang mendukung residivis harus diupayakan diversi: 1). Tidak perlu dibatasi. Jika anak dipenjarakan, ada kemungkinan besar-besar sekali dia akan menjadi residivis. Program diversi dan berjalan sebenarnya turunkan tindak kriminalitas dan residivis. 2). Diversi sebenarnya dari jauh lebih efektif daripada penjara atau pendekatan tradisional. Dan 3). Diversi harus dilakukan jika tidak ada kekerasan, jika anak mengakui kesalahan dan ada bukti yang cukup, prosesnya jalan melalui musyawarah keluarga tetapi musyawarah keluarga. Hasil penelitian ketiga, agar pengaturan yang mengatur mengenai syarat diversi mencerminkan kemanfaatan dan prinsip perlindungan bagi anak maka perlu dilakukan reformulasi. Maka reformulasi Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mencerminkan perlindungan hukum bagi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak ialah sebagai berikut: Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, kecuali untuk tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun