Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ATR/BPN Kabupaten Malang
Main Authors: | Sirega, Debora Synthia, Suryadi, DR., MS, Dr., MS, Taufiq Akbar Al Faj’ri,, SS., M.Pd |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194660/1/Debora%20Synthia%20Siregar.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194660/ |
Daftar Isi:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. ATR/BPN Kabupaten Malang salah satu wilayah di Jawa Timur yang melaksanakan PTSL sejak tahun 2017. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi ATR/BPN Kabupaten Malang. Dengan perolehan sumber data yang meliputi data primer didapatkan dari hasil wawancara dari informan. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen yang berhubungan program PTSL di ATR/BPN Kabupaten Malang. Metode pengumpulan data meliputi pelaksanaan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, dan perangkat penunjang lainnya. Ditinjau dengan teori implementasi program dari David C. Korten, hasil penelitian ini bahwa sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Malang terlaksana dengan baik. Target bidang tanah pada tahun 2021 di Kabupaten Malang bisa terpenuhi dengan adanya beberapa dukungan seperti target PTSL yang selalu tercapai, komitmen yang tinggi dari pelaksana program, serta antusiasme masyarakat yang tinggi. Namun di sisi lain masih menemui berbagai kendala yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program. Untuk menyelesaikannya perlu adanya evaluasi dan penetapan strategi dalam pelaksanaan PTSL hingga membawa kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting karena perintah Kementerian ATR/BPN untuk menyelenggarakan program percepatan PTSL. Salah satu upaya yang dilakukan dengan implementasi kebijakan PTSL di ATR/BPN Kabupaten Malang. Berbagai permasalahan yang terjadi seperti sosialisasi yang belum memadai, kurangnya kemampuan pelaksana dalam melakukan tugasnya sehingga menghambat pelaksanaan program. Berbagai permasalahan yang terjadi diharapkan dapat memberikan penyelesaian sehingga pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Malang terlaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, serta seluruh bidang tanah di Kabupaten Malang terdaftar.