Pola Komunikasi Dalam Konflik Sengketa Tanah Adat (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury Di Kabupaten Sumbawa)
Main Author: | Anshori, M. Syukron |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194417/1/M.%20Syukron%20Anshori.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194417/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengusulkan suatu bentuk pola komunikasi dalam situasi konflik dalam urusan sengketa tanah adat di Cek Bocek Salesek Komunitas Reen Sury di Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini menggunakan konstruktif pendekatan, metode penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan data yang akurat dari informan, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan partisipan terbuka; dan peserta diketahui kehadiran peneliti dalam bentuk interaksi dan percakapan (Kriyantono, 2014: 111). Di Desa Lawin, Kabupaten Subawa, terdapat kelompok masyarakat adat bernama Cek Bocek Salesek Reen Sury. Mereka hidup dari turun temurun sejak tahun 1512 dan bergantung pada hutan Dodo. Di Dodo kawasan hutan, terdapat lahan konsesi pertambangan PT. Newmont Nusa Tenggara. Areal 1.127.134 Ha di bawah dokumen Kontrak Karya (KK) ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 melalui persetujuan Presiden Republik Indonesia nomor: B.43/Pres/II/1986. Dalam Kontrak Karya (KK), wilayah 10.331 Ha berada di wilayah adat Cek Bocek Salesek Reen Sury masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya perebutan hak atas tanah di wilayah tersebut (Gunawan et al. 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga konflik yang melibatkan masyarakat adat Cek Bocek Salesek Reen Sury tentang tanah adat perselisihan. Pertama, konflik masyarakat adat dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yang kedua adalah konflik masyarakat adat dengan Kabupaten Sumbawa Pemerintah dan yang ketiga adalah konflik masyarakat adat dengan Lembaga Adat Tana' Samawa (LATS). Dominasi Pemerintah Daerah dan Kehadirannya Lembaga Adat Tana’ Samawa (LATS) melalui PERDA no.9 tahun 2015 lebih lanjut memperumit keberadaan masyarakat adat lainnya di Kabupaten Sumbawa termasuk Cek Bocek Salesek Reen Sury. Berdasarkan hasil komunikasi analisis, situasi konflik semacam ini membutuhkan pola komunikasi negosiasi perantara untuk menentukan langkah-langkah komunikasi yang efektif pada masyarakat adat Cek Bocek Salesek Reen Sury di Kabupaten Sumbawa.