Perlindungan Hukum Pembeli Atas Jual Beli Tanah Bekas Hak Eigendom Verpondingini
Main Authors: | Susanty, Rini, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H.,S.U., Dr. Lucky Endrawati, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194023/1/Rini%20Susanty.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194023/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Perlindungan Hukum Pembeli Atas Jual Beli Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1). Bagaimana kedudukan hukum tanah eigendom verponding yang belum dikonversi ketika dilakukan dengan jual beli ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli atas jual beli tanah eigendom verponding yang belum dikonversi?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Kasus (Case approach), Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan analisa bahan hukum yang dipilih adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian dengan metode diatas menunjukan bahwa kedudukan hukum tanah eigendom verponding yang belum dikonversi ketika dilakukan dengan jual beli, jika jangka waktu konversi selama 20 tahun yaitu antara tanggal 24 september 1960 sampai dengan tanggal 24 september 1980 belum dilakukan konversi dan bekas pemegang haknya memenuhi persyaratan dengan menunjukkan bukti kewarganegaraan dan Verponding yaitu surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan masih diprioritaskan sebagai pemegang hak tanah konversi. Hal ini berarti selama bekas pemegang hak eigendom Verponding tersebut belum mengajukan permohonan hak setelah tanggal 24 September 1980, maka selama itu pula hanya menguasai secara fisik atas tanah bekas eigendom Verponding tersebut. bentuk perlindungan hukum pemerintah terhadap tanah yang belum dikonversi pertama. Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding, dan kedua Pensertifikatan.