Kriminalisasi Perbuatan Persetubuhan Dengan Anak Yang Terjadi Karena Saling Suka Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dewasa
Main Authors: | Sasongko, Anjar Purbo, Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.H ., Dr.Yuliati, S.H.,LLM. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193993/1/ANJAR%20PURBO%20SASONGKO.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193993/ |
Daftar Isi:
- Kemajuan teknologi dan semakin mudahnya akses informasi mempengaruhi pola pergaulan pada anak-anak, termasuk semakin banyak kasus persetubuhan yang terjadi pada ank dibawah umur. Instrumen hukum berupa undang-undang yang ada saat ini masih memberikan celah bagi para pelaku karena yang diancam pidana hanya perbuatan persetubuhan yang didahului dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu maupun tipu muslihat, padahal tidak menutup kemungkinan perbuatan persetubuhan itu terjadi karena saling suka. Seharusnya meskipun dilakukan dengan saling suka, hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena apabila pelaku adalah orang yang sudah dewasa maka ia wajib untuk mengingatkan atau mencegah terjadinya perbuatan tersebut, bukan justru memanfaatkan keadaan dari korban. Untuk itulah perlu dilakukan tindakan hukum bagi pelaku persetubuhan terhadap anak meskipun perbuatan tersebut terjadi karena saling suka, hukuman diperlukan untuk memberikan contoh kepada para calon pelaku lainnya supaya tidak melakukan perbuatan yang serupa. Peraturan hukum yang ada saat ini yaitu Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengatur apabila perbuatan persetubuhan terjadi karena saling suka. Demikian juga dengan Pasal 287 KUHP hanya mengatur apabila persetubuhan terjadi pada orang yang masih belum berusia 15 tahun, dengan demikian apabila ternyata usia korban diatas 15 tahun akan tetapi belum berusia 18 tahun.