Batas Kecakapan Seseorang Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Notariil
Main Authors: | Nugroho, Hudan Suryo, Dr. Iwan Permadi, S.H.,M.H ., Dr. Tunggul Anshari, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193988/1/HUDAN%20SURYO%20NUGROHO.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193988/ |
Daftar Isi:
- Pertimbangan Badan Pertanahan Nasional Memperbolehkan Usia 18 Tahun Dalam Kepengurusan Pertanahanya itu berdasarkan surat edaran Peraturan Menteri dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 yang mana mengacu pada Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2012. Kedudukan Hukum surat edaran Peraturan Menteri dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan usia dewasa dan Yang melatar belakangi Surat Edaran dari kementerian Agraria adalah Surat Edarannya tersebut mengutip kaedah dalam Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2012, yang ironisnya, Badan Pertanahan Nasional telah memaknai Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) tersebut.secar alamiah kedewasaan bertindak yang didasarkan pada kematangan berpikir sudah terwujud. Dan seharusnya peraturan menteri No.4/SE/I/2015 tidak ada nya kekuatan hukum yang tetap dikarenakan berbenturan dengan pasal 330 KUH Perdata yang berbunyi belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genah duapuluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin, maka menurut saya surat edaran Peraturan Menteri dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 dikembalikan ke pasal 330 KUH Perdata.