Analisis Efektivitas Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di KPP Pratama Madiun)
Main Authors: | Sari, Vilda Adhania, Firda Hidayati, S. Sos, MPA, DPA, Rendra Eko Wismanu, S.AP.,M. AP |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193791/1/0520030227-Vilda%20Adhania%20Sari.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193791/ |
Daftar Isi:
- Di Indonesia, UUD 1945 mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Maka dari itu dalam pemungutan pajak yang juga diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab (UU No. 25 Tahun 2009). Mengingat begitu signifikannya peran pajak di Indonesia maka di dalam penerimaan pajak membutuhkan dukungan berupa peningkatan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan demikian permasalahan utama perpajakan saat ini adalah tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak di Indonesia yang masih perlu untuk terus diperbaiki dan tentunya juga harus sejalan dengan perbaikan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Kota dan kabupaten Madiun tidak memiliki cakupan wilayah yang begitu besar namun memiliki jumlah SPT Terdaftar yang cukup banyak. Namun, masyarakat Kota Madiun tergolong masih konservatif untuk memahami dan melaksanakan kewajiban- kewajiban perpajakannya. Padahal KPP Pratama Kota Madiun diberikan target yang cukup besar untuk penerimaan pajak setiap tahun. Pada penelitian ini membahas dua variabel yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Y), yaitu Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan (X1) dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Orang Pribadi (X2). Untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak maka perlu dilaksanakan Pemeriksaan Pajak yang efektif kepada masyarakat. Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak ini harus sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam UU Perpajakan yang berlaku. Pelayanan pajak di dalam proses Pemeriksaan Pajak dapat menentukan efektivitas Pemeriksaan Pajak itu sendiri