Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Main Authors: Slat, Teafani Kaunang, Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S, Dr. Abdul Madjid,, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193713/1/TEAFANI%20KAUNANG%20SLAT.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193713/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana ringan di Indonesia masih dipidana menggunakan hukum pidana tradisional yang diadopsi dari sistem kolonial Belanda, dengan pidana pemenjaraan sebagai pidana pokoknya. Sistem hukum Indonesia tidak memberikan definisi yang jelas terkait dengan tindak pidana ringan yang berakibat kepada ketidakjelasan dalam penanganan kasus tindak pidana ringan. Mahkamah Agung berusaha untuk memberikan pengaturan lebih lanjut dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengaturan ini hanya bersifat sebagai hukum formil dalam penanganan kasus tindak pidana ringan dan merujuk kembali kepada KUHP sebagai hukum utamanya. Pidana pemenjaraan sendiri mendapatkan kritik dikarenakan pidana ini dapat membahayakan terdakwa dan membawa permasalahan lain seperti kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Negara-negara di dunia telah memperbaharui hukum pidananya dan memberlakukan pidana kerja sosial sebagai sanksi terhadap tindak pidana ringan. Indonesia melalui R-KUHP juga mewacanakan pemberlakuan pidana kerja sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan-ketentuan terkait pidana kerja sosial di dalam R-KUHP. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi apabila terdapat gaps di dalam pengaturan tersebut sebagai upaya untuk mencapai pembaharuan hukum pidana nasional.