Penggunaan Tanah Barang Milik Negara (Bmn)/Barang Milik Daerah(Bmd) Oleh Pln Untuk Penempatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Main Authors: | Erfiyanto, Riza Lukman, Dr. Rachmi Sulistyarini,, S.H, M.H,, Dr. Sukarmi,, S.H.M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193551/1/Riza%20Lukman%20Erfiyanto.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193551/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah 1).Apakah konstruksi Sewa-Menyewa didalam Perpres 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan Hukum Pertanahan dan undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan?. 2)Bagaimana seharusnya pengaturan hukum penggunaan tanah secara langsung untuk penempatan infrastruktur ketengalistrikan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian antara sewa menyewa didalam Perpres 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penelitian utama dalam tesis ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pertimbangan fokus penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian antara sewa menyewa didalam Perpres 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan mengidentifikasi dan menganalisis regulasi hukum seharusnya penggunaan tanah secara langsung untuk penempatan infrastruktur ketengalistrikan Hasil penelitian Bahwa Konstruksi Sewa Menyewa didalam Perpres 14 Tahun 2017 tidak sesuai dengan Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Ketenagalistrikan Karena Terminologi “sewa” tidak diatur dalam rangka penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam Undang-undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dilakukan dengan cara pemberian ganti kerugian dalam hal tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik dan/bangunan serta tanaman diatas tanah dan kompensasi untuk tanah atau bangunan yang dilewati infrastruktur listrik