Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Kuasa Menjual Yang Bersamaan Dengan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Main Authors: Ayuningtyas, Pranindita, Dr. Siti Hamidah,, S.H.,M.M., Dr. Endang Sri Kawuryan,, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193505/1/PRANINDITA%20AYUNINGTYAS.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193505/
Daftar Isi:
  • Tesis ini dilatarbelakangi oleh Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam prakteknya, bank selalu meminta kepada nasabah debitur untuk menyerahkan jaminan, guna keamanan dalam pengembalian kredit tersebut. Lembaga jaminan untuk benda-benda tidak bergerak seperti tanah dan benda- benda yang berkaitan dengan tanah dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Selain memasang hak tanggungan pada jaminan debitur, kreditur juga meminta untuk dibuatkan Akta Kuasa Menjual oleh Notaris karena Akta Kuasa Menjual sangat efektif, lebih mudah dan biayanya murah dibandingkan dengan proses eksekusi Hak tanggungan apabila objek jaminan akan dijual pada saat debitur wanprestasi. Akta kuasa menjual yang dimiliki kreditur sebagai dasar atas penjualan jaminan hutang yang dibebani hak tanggungan di luar proses lelang. Akta kuasa menjual tersebut dibuat dalam bentuk notariil yang diterbitkan oleh Notaris bukan setelah wanprestasi melainkan bersamaan pada saat pengikatan kredit terjadi, sebagai salah satu akta yang juga ditandatangani pada saat pengikatan kredit. Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mengangkat rumusan masalah : Bagaimana kedudukan hukum akta kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris yang bersamaan dengan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan Bagaimana tanggung jawab Notaris atas pembuatan akta kuasa menjual yang bersamaan dengan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan? Penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian yuridis normative, dengan metode pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach), dengan mengunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis dengan mengunakan teknik analisis bahan hukum interprestasi atau penafsiran gramatikal, sistematis, dan restriktif sehingga dapat ditarik kesimpulan bagi pemecahan masalah dalam penelitian hukum ini. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban bahwa: kedudukan hukum Akta Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris bersamaan dengan Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 UUHT dan dinyatakan batal demi hukum dan Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban perdata berupa tuntutan ganti kerugian (biaya, ganti rugi, bunga) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dan pertanggungjawaban secara administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat