Harmonisasi Hukum Pengaturan Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Upaya Pemenuhan Asas Kepastian Hukum

Main Authors: Perdana, Bima Ridho Halim, Dr. Rachmi Sulistyarini,, SH.,M.H, Dr Endang Sri Kawuryan.,, SH. M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193496/1/Bima%20Ridho%20H.P%20116010200111079.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193496/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Harmonisasi Hukum Pengaturan Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Upaya Pemenuhan Aasas Kepastian Hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Аpаkаh Dengan mengharmonisasikan peraturan rangkap jabatan notaris sebagai anggota DPR dapat memenuhi asas kepastian hukum ? dan Bagaimana rumusan tentang penetapan pasal tersebut ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach) Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan analisa bahan hukum yang dipilih adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dengan metode diatas menunjukan bahwa Dengan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris yang merangkap jabatan dengan anggota DPR dalam hal ini antara 5 Undang-undang Jabatan Notaris dengan Undang-Undang Pemilu maka pemenuhan asas kepastian hukum dapat terlaksana. Dan Rumusan tentang penetapan pasal rangkap jabatan Notaris bahwa dalam hal ini notaris wajib berhenti dan tidak berpraktek selama menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPR. Dan bunyi peraturan adalah sebagai berikut : 1) Notaris dilarang merangkap jabatan atau profesi : a. advokat, b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara/daerah, c lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan. 2) Notaris yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan berhenti kepada mentri. 3) Notaris yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila masa tugasnya berakhir dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.