Tanggung Jawab Direksi Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan Pada Pemberian Kredit Mitra Berkaitan Dengan Prinsip Good Corporate Governance

Main Authors: Kusumаyаnti, Dyаh, Dr. Budi Santoso,, S.H., L.LM, Dr. Endang Sri Kawuryan,, S.H.,M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193494/1/DYAH%20KUSUMAYANTI%20176010202111039.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193494/
Daftar Isi:
  • Usaha perbankan sebagian besar dana yang dihimpun dari masyarakat disalurkan kembali pada masyarakat berupa fasilitas kredit. BPR dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam segala kegiatan usahanya. Selain itu, BPR juga memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG. Hal tersebut bertujuan agar bank tidak mengalami kerugian pada masa yang akan datang yang disebabkan salah dalam memberikan fasilitas kredit. Risiko kredit tergantung kepada pengurus bank, dalam hal ini direksi dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu pemberian kredit kepada debitur secara jujur dan berhati-hati. Perihal inilah yang menjadi permasalahan bagi dunia perbankan khususnya BPR apakah setiap direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas suatu perhitungan masa depan yang tidak pasti yang mengakibatkan suatu kerugian pada bank dalam menjalankan usahanya sebagai penyalur kredit perbankan kepada masyarakat. Atas dasar isu hukum tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana relevansi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dan prinsip Good Corporate Governance di Bank Perkreditan Rakyat dalam pemberian kredit mitra ? (2). Bagaimana bentuk tanggung jawab direksi bank perkreditan rakyat dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan pada pemberian kredit mitra berkaitan dengan prinsip Good Corporate Governance ? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konsep hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah teknik studi dokumen dengan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deskripsi kualitatif. Hasil penelitian tesis ini adalah : (1). GCG memiliki 5 (lima) prinsip, salah satu karakteristik prinsip yang mendekati kewajiban bagi bank untuk melakukan penerapan prinsip kehati-hatian adalah prinsip responsibility. Dalam prinsip responsibility menerangkan bahwa untuk menjaga kelangsungan usahanya, BPR harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan selalu menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Relevansi penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan di BPR dalam pemberian fasilitas kredit mitra kepada debitur wajib untuk dipenuhi, sebab pelaksanaan GCG berpegang pada prinsip kehati-hatian. (2). Direksi sebagai organ perusahaan sangat memiliki peranan yang sangat penting dalam mengambil suatu keputusan pemberian fasilitas kredit kepada calon debitur. Jika dalam mengambil keputusan direksi dinyatakan lalai atau dengan sengaja mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian karena kurangnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan prinsip GCG dalam setiap keputusannya dalam pemberian kredit mitra. maka direksi dapat untuk bertanggungjawab secara pidana maupun perdata.