Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Main Authors: Rahayu, Ruci Arizanda, Prof. Dr. Unti Ludigdo,, SE, M.Si, Ak, Dr. M. Achsin,, SE, SH, MM, M.Ec.Dev, Ak
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193487/1/Ruci%20Arizanda%20Rahayu.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193487/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dengan fokus penelitian, yakni: (1) Peran dan penetapan kebijakan akuntansi masjid; dan (2) Penerapan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan organisasi masjid. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif pendekatan studi fenomenologi transcendental dengan mengambil situs dan lokasi penelitian Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Data diperoleh melalui teknik wawancara pada key informan sebanyak 12 (dua belas) orang dengan status jamaah, donatur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Bendahara, Sekretaris, dan Karyawan Masjid. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan teknik trianggulasi dan metode analisis data dilakukan melalui tahapan intentional analysis, epoche, dan eidetic reduction. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dalam praktek akuntansi menggunakan standar baku PSAK No. 45 Tahun 2011 tentang Organisasi Nirlaba meliputi lporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Perilaku praktek akuntansi dijamin oleh kualitas keimanan yang baik oleh adanya nilai-nilai amanah, istiqomah, uswah, mas’uliah, dan li jami’ il-ummah sebagai pedoman perilaku para pengelola masjid, struktur organisasi dengan SDM kompeten, dan peran jama’ah serta pengakuan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Prinsip akuntabilitas dipandang sebagai bagian dari ibadah dengan pola pertanggungjawaban vertikal dan horizontal. Pola vertikal kepada Badan Pengawas, Pemrov Jawa Timur dan terutama pertanggunjawaban kepada Allah SWT sebagai upaya mendapatkan ridho-Nya. Pola horizontal ditujukan para donatur masjid dan masyarakat. Penerapan akuntabilitas laporan keuangan ditandai oleh penerapan PSAK 45 dengan penyusunan laporan keuangan secara periodik setahun sekali disampaikan kepada Badan Pengawas sebagai Auditor Intern dan Gubernur Jawa Timur. Pelaporan keuangan kepada donatur dilakukan sebatas nilai dana yang disumbangkan pada saat dana sumbangan tersebut selesai pemanfaatan. Prinsip transparansi dilakukan dengan menyediakan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggung jawab Badan Pengelola Masjid serta pemberian kemudahan akses informasi laporan keuangan, penyusunan mekanisme pengaduan, dan peningkatan arus informasi melalui kerjasama dengan media-media publik. Namun demikian, laporan keuangan belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh auditor independen sehingga mengurangi nilai akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan itu sendiri.