Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Telah Selesai Masa Jabatannya Atas Akta Jual Beli Tanah Yang Pernah Dibuat Berdasarkan Pp Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Ppat
Main Authors: | Gobel, Tirza Chalimah, Dr. Imam Koeswahyono,, S.H.,M.Hum, Dr.Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193484/1/TIRZAC~1.PDF http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193484/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur tentang tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli selama masa jabatannya. Sedangkan tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli selesai masa jabatannya belum diatur secara jelas. Penulis menganalogikan dengan jabatan Notaris yang mana UUJN mengatur secara jelas bentuk tanggunjawab Notaris baik selama masih menjabat maupun selesai masa jabatannya. PPAT belum memiliki payung hukum kongkrit untuk memberikan suatu bentuk perlindungan hukum , jika PPAT mendapatkan gugatan dari pihak ketiga setelah masa jabatannya selesai terkait akta jual beli yang pernah dibuatnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis membuat penelitian ini dengan tujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya selesai masa jabatan dan relevansi Hak Ingkar sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT yang telah selesai masa jabatannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab PPAT selesai masa jabatannya terhadap akta jual beli yang dibuatnya, terbagi menjadi dua,yakni Pertanggungjawaban perdata dilakukan jika ada kerugian sehingga PPAT harus melakukan ganti rugi kepada para pihak. Kemudian tanggungjawab pidana, dapat dilakukan jika PPAT terbukti bersalah di pengadilan, tetapi PPAT juga dapat tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana karena PPAT merupakan pejabat menurut Undang-undang, yang dalam pekerjaannya mengikuti perintah para pihak. PPAT tidak dapat menggunakan Hak Ingkar dalam BW karena tidak relevan lagi sebagai perlindungan hukum bagi PPAT yang selesai masa jabatan. Akan tetapi, seharusnya PPAT dapat menggunakan hak ingkar tersebut dalam proses pemanggilan oleh pihak berwenang sama hal nya dengan Notaris yang diatur oleh UUJN, tetapi belum ada aturan pelaksana yang secara khusus bagi PPAT untuk menjadikan dasar hak ingkar sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT. xi Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang bentuk tanggungjawab bagi PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya setelah masa jabatannya berakhir. Hak Ingkar dalam BW tidak relevan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT jika terjadi gugatan pihak ketiga sehingga harus diatur secara jelas mengenai bentuk perlindungan hukum bagi PPAT selesai masa jabatannya