Keabsahan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Nomor 40/Hm/Ix/1982 Yang Dibuat Oleh Ppats Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang
Main Authors: | Suwoto, Oktafiani Hatma, Dr. Imam Koeswahyono,, S.H.M.Hum, Dr. Dyah Aju Wisnuwardhani,, S.H. M. Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193483/1/OKTAFI~1.PDF http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193483/ |
Daftar Isi:
- Penulisan tesis ini dilatar belakangi adanya akta jual beli Nomor 40/Hm/IX/1982 didaerah Bululawang, Kabupaten Malang dimana salah satu pihaknya (pembeli) masih dibawah umur yaitu berumur 6 (enam) tahun. Akta jual beli Nomor 40/Hm/IX/1982 akan digunakan untuk mengajukan pendaftaran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. berdasarkan latarbelakang tersebut penulis mengangkat permasalahan bagaimana keabsahan akta jual beli hak atas tanah nomor 40/Hm/IX/1982 dan bagaimana perlindungan hukum pembeli hak atas tanah terhadap akta jual beli yang cacat pada syarat subyektifnya. Tesis ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan akta jual beli 40/Hm/IX/1982 dianggap tetap berlaku atau sah. Akan tetapi, perlu diingat dalam pembuatan akta PPAT juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak. salah satunya yaitu para pihak dan saksi harus cakap membuat akta. Cakap disini berarti bahwa para pihak atau saksi berhak dan memenuhi syarat untuk bertindak atau melakukan suatu perbuatan hukum. Selanjutnya, perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak pembeli yang masih dibawah umur yang mempunyai itikad baik ditemukan pada Pasal 1331 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang telah v dibuat oleh anak yang belum dewasa atau orang yang dianggap tidak cakap dapat dituntut pembatalannya. Artinya, anak yang belum dewasa dapat melakukan pembatalan terhadap atas perjanjian yang telah dibuat. Pasal 1331 KUHPerdata dimaksudkan untuk melindungi anak yang belum dewasa atas perbuatan yang dapat merugikan si belum dewasa sebagai akibat dari tindakannya sendir