Cakap Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Dan Undang- Undang Jabatan Notaris
Main Authors: | Violagita, Justica Heru, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H, Hariyanto Susilo,, S.H., M.Kn. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193479/1/JUSTIC~1.PDF http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193479/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian tesis ini membahas tentang Cakap Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cakap menurut ketentuan perundang-undangan yaitu yang telah memenuhi syarat umur sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Kecakapan berkaitan erat dengan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang pasti dilakukan oleh semua orang adalah perkawinan. Menurut penulis, perkawinan masuk dalam ranah hukum perjanjian karena memiliki unsur yang sama dengan perjanjian yakni adanya lebih dari 1 (satu) orang yang berjanji untuk saling mengikatkan diri. Syarat untuk melakukan perkawinan salah satunya yaitu pria telah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita telah berumut 16 (enam belas) tahun. Sedangkan syarat untuk membuat perjanjian perkawinan Notariil, penghadapnya adalah 18 (delapan belas) tahun dan perjanjian perkawinan dibawah tangan adalah 21 (dua puluh satu) tahun. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian tesis ini menggunakan penelitian Yuridis-Normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.. Sehingga rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimanakah batas umur dewasa dan cakap hukum dalam perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris?, dan 2) Solusi hukum menyangkut cakap hukum dalam perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Jabatan Notaris? Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Batas umur dewasa dalam peraturan perundang-undangan dibidang perdata, aturan mengenai batas umur untuk dewasa dalam KUHPer dan KHI tidak ada perbedaan, akan tetapi untuk batas umur cakap hukum dalam UUP dan UUJN tidak sinkron. 2) Maka digunakan asas lex specialis derogate legi generalis, yaitu UU yang lebih khusus mengesampingkan UU yang lebih umum. Asas ini diterapkan dalam lingkungan hukum yang sama, yakni hukum perjanjian, yang mencakup di dalamnya mengenai perkawinan dan perjanjian perkawinan. Sehingga yang digunakan adalah UUP, dan tolok ukur yang digunakan adalah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UUP