Perlindungan Hukum Kepada Kreditor Selaku Pihak Ketiga Dalam Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Dihadapan Ppat Yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Main Authors: Naninda, Rizka Rahma, Prof. Dr. Sudarsono,, S.H., M.S, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193474/1/RIZKA%20RAHMA%20NANINDA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193474/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum kepada kreditor selaku pihak ketiga dalam pembatalan akta jual beli (AJB) yang dibuat dihadapan PPAT yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini menganalisis perlindungan hukum kepada kreditor yang tidak lagi sebagai pemegang jaminan hak tanggungan karena adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1138 K/Pdt/2012 terhadap perolehan rumah dalam AJB yang dijadikan sebagai objek jaminan. AJB dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum oleh Pengadilan karena adanya unsur perbuatan melawan hukum, mengakibatkan akta pemberian hak tanggungan (APHT) juga dinyatakan batal demi hukum pengadilan, Sehingga menyebabkan jaminan hak tanggungannya dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan hal tersebut, tesis ini mengangkat permasalahan, yaitu mengenai Apa ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1138 K/Pdt/2012 dan apakah ratio decidendi tersebut sesuai dengan unsur perbuatan melawan hukum pada pasal l365KUHPerdata? dan Bagaimana perlindungan hukum kepada kreditor selaku Pihak Ketiga Dalam Pembatalan AJB yang dibuat dihadapan PPAT mengandung unsur perbuatan melawan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1138 K/Pdt/ 2012? Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan dalam pendekatan yang digunakan didalam penelitian tesis ini ialah pendekatan secara perundang – undangan (statue approach), dan pendekatan secara kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan perlindungan hukum kepada kreditor selaku pihak ketiga dalam pembatalan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1138 K/Pdt/2012 yaitu secara khusus belum diatur dalam UU Hak Tanggungan maupun UU Perbankan, maka pihak kreditor bank diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum. Upaya hukum yang dilakukan yaitu non litigasi dilakukan dengan Negosiasi untuk meminta jaminan pengganti kepada debitor. Upaya Hukum Litigasi dilakukan apabila debitor tidak memiliki jaminan pengganti dan wanprestasi.