Efektivitas Pelaksanaan Pembatasan Kepemilikan Tanah Pertanian Terkait Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Studi Di Kabupaten Minahasa Utara)

Main Authors: Katiandagho, Huterisia Christine Pangow, Prof. Masruchin Ruba’i,, S.H, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193469/1/HUTERISIA%20CHRISTINE%20PANGOW%20KATIANDAGHO.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193469/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan tesis ini membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan Pembatasan Kepemilikan Tanah Pertanian Terkait Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian Di Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan penulisan tesis ini ialah untuk mengkaji dan menganalisa mengenai efektivitas dari pelaksanaan pembatasan kepemilikan tanah pertanian di kabupaten minahasa utara yang dilihat dari 5 faktor yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana-prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Karena sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria dengan tegas menetapkan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka kepemilikan tanah yang melapaui batas tidak diperkenankan, maka dari itu pemerintah telah mentapkan batas-batas kepemilikan tanah pertanian yang dapat dimiliki oleh masyarakat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, dan tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum akan diambil alih oleh pemerintah kemudia dibagikan kepada para petani yang belum memiliki tanah. Namun pada kenyataan yang ada sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki tanah pertanian lebih dari batas yang telah ditentukan. Atas latar belakang tersebut, perlu diketahui permasalahan, yaitu Bagaimanakah Efektivitas Pelaksanaan Pembatasan Kepemilikan Tanah Pertanian Terkait Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian yang ada di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara? Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan didalam penelitian tesis ini ialah pendekatan secara perundang – undangan (statue approach), dan pendekatan secara fakta (fact approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembatasan kepemilikan tanah pertanian di Kabupaten Minahasa Utara tidak berjalan secara efektif karena pemerintah setempat tidak pernah melakukan pengambil alihan tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum kepemilikan tanah yang kemudian dibagikan kepada para petani yang belum memiliki tanah dengan berbagai alasan. Serta pemerintah setempat tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pembatasan kepemilikan tanah pertanian. Dan juga sarana-prasarana yang ada tidak mendukung pemerintah dalam menjalankan pembatasan kepemilikan tanah pertanian di Kabupaten Minahasa Utara