Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral Dalam Putusan Pengadilan Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bali

Main Authors: Setiawan, I Gusti Ngurah Oka Putra, Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya,, S.H, Dr. Prija Djatmika,, S.H, M.S
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193467/1/I%20GUSTI%20NGURAH%20OKA%20PUTRA%20SETIAWAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193467/
Daftar Isi:
  • Ada satu kasus menarik yang terjadi di Bali dalam hal kasus pencurian, para pelaku mencuri benda yang disakralkan oleh umat hindu yang mayoritas bertempat tinggal di pulau Bali. Di Bali benda sakral tersebut bisa berupa keris, uang logam (pes kepeng), dan pratima (simbol Dewa/Bhatara yang dipergunakan sebagai alat untuk memuja Sanghyang Widhi Wasa), salah satu benda sakral yang sering dicuri tersebut adalah pratima. Sementara ini kasus pencurian tersebut menggunakan Pasal 362 sebagai acuan sedagakan Pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara digunakan sebagai sanksi terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pencurian tersebut. Dari beberapa putusan pengadilan yang telah dikemukakan di atas, sebagaian besar tidak memuaskan masyarakat adat di Bali, karena hanya menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan stelsel pidana dan pemidanaan yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP saja. Putusan yang demikian ini tidak memuaskan, sangat merugikan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat adat di Bali, Sebaiknya penjatuhan sanksi adat harus diberlakukan agar masyarakat adat di Bali merasa puas akan putusan pengadilan yang mau mempertimbangkan sanksi adat sebagai pejatuhan putusan, sifat dari putusan ini adalah berupa upaya pengembalian keseimbangan atau pengembalian rasa kepatutan akibat dari perbuatan si pelaku yang mengakibatkan terganggunya keharmonisan kehidupan masyarakat di desa pakraman. Kepada Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar merevisi dan mempertimbangkan hukum adat sebagai penjatuhan pidananya untuk memuaskan keadilan kepada masyarakat adat bila terjadi pencurian terhadap benda sakral dikemudian hari.