Hakikat Prinsip Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Setelah Berakhirnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Terhadap Putusan Nomor 229/Pdt.G/2009/Pa.Btl Juncto Putusan Nomor 34/Pdt.G/2009/Pta.Yk Juncto Putusan Nomor 266/Ag/20

Main Authors: Rosyidah, Nabila, Prof. Dr. Suhariningsih,, S.H., S.U, Dr. Hanif Nur Widhiyanti,, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193459/1/NABILA%20ROSYIDAH.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193459/
Daftar Isi:
  • Putusan No 229/Pdt.G/2009/PA.Btl. Juncto Putusan Nomor 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk Juncto Putusan Nomor 266/AG/2010 merupakan putusan mengenai pembagian harta bersama. Dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul tersebut hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama bertentangan dengan Pasal 37 UU Perkawinan juncto Pasal 97 KHI, yaitu Penggugat (istri) mendapatkan 3⁄4 bagian dan pihak Tergugat (suami) mendapatkan 1⁄4 bagian dari harta bersama. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung hanya menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul. Berdasarkan uaraian pada paragraf di atas, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Mengapa putusan hakim dalam putusan nomor 229/Pdt.G/2009/PA.Btl juncto putusan nomor 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk juncto putusan nomor 266/AG/2010 bertentangan dengan Pasal 37 UUPerkawinan juncto Pasal 97 KHI? (2) Bagaimana seharusnya penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta bersama karena perceraian? Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yaitu Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan metode intepretasi gramatikal. Dasar hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama yang pembagiannya tidak sama besar, bertentangan dengan Pasal 37 UU Perkawinan juncto Pasal 97 KHI karena pihak Tergugat (suami) tidak menjalankan kewajibannya yaitu menafkahi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup v berumah tangga. Dalam Pasal 34 UUPerkawinan dan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI menyebutkan mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Keadilan yang seharusnya digunakan dalam pembagian harta bersama karena perceraian adalah keadilan distributif yang mana konstribusi para pihak diperhatikan dalam pembagian harta bersama tersebut. Untuk menerapkan prinsip keadilan, utamanya dalam pembentukan hukum mengenai pembagian harta bersama, hakim harus melihat konteks dari perkara yang diajukan kepadanya. Hakim juga haru memeriksa secara seksama fakta-fakta yang secara sungguh- sungguh terjadi di dalam perkara tersebut, sehingga nilai keadilan itu dapat ter