Kajian Yuridis Atas Penggolongan Warga Negara Indonesia Asli, Keturunan Tionghoa, Keturunan Timur Asing Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Ditinjau Dari Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Main Authors: Samad, Irwandy, Prof. Dr. Abdul R Budiono,, S.H., M.H, Dr. Prija Djatmika,, S.H., M.S.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193454/1/IRWANDY%20SAMAD.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193454/
Daftar Isi:
  • Dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur bahwa segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya. Namun dalam kenyataanya masih terjadi penggolongan warga Negara keturunan dalam pembuatan surat keterangan waris oleh pejabat berwenang. Tujuan penelitian yaitu: Untuk mengidentifikasi dan menganalisis kekuatan Hukum penggolongan Warga Negara Indonesia asli, keturunan Tionghoa, keturunan Timur Asing dalam pembuatan surat keterangan waris ditinjau dari pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pedekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Pendekatan sejarah. Jenis Bahan hukum meliputi: a) Bahan hukum primer yaitu Ketentuan Perundang-undangan yang terkait dengan penelitian yang penulis teliti, b) Bahan Hukum Sekunder yaitu: Buku-buku hasil karya ilmiah, hasil-hasil penelitian, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian yang diteliti. c) Bahan hukum tersier yaitu: kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Penggolongan penduduk dalam pembuatan SKW bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta tidak selaras dengan makna persamaan dihadapan hukum yang terkandung dalam amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Penggolongan penduduk dalam pembuatan SKW ditinjau dari pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum. disarankan Perlu dilakukan pencabutan atas Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster), nomor Dpt/12/.63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian Kewarganegaraan