Kewenangan Pengesahan Perjanjian Kawin Antara Warga Negara Indonesia (Wni) Dan Warga Negara Asing (Wna) Yang Dibuat Diluar Negeri
Main Authors: | Khairunnisa, Fitri, Prof Dr I Nyoman Nurjaya,, S.H,M.S, Hanif Widhiyanti,, SH,M.hum,Phd |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193447/1/thesis%20fitri%20khairunnisa.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193447/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian tesis ini, permasalahan yang diangkat berawal dari adanya kekosongan hukum Mengenai kewenangan pencatatan pejanjian kawin antara WNI dan WNA yang dibuat diluar negeri tidak diatur lebih lanjut. Instansi mana yang berwenang mengesahkan perjanjian ini berdasarkan hukum Indonesia. Isi perjanjannya adalah kebebasan berkontrak tanpa melanggar kaidah hukum yang ada di indonesia.Berdasarkan hal tersebut, tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Siapakah yang berwenang mengesahkan akta perjanjian kawin yang dibuat oleh WNI dan WNA yang dibuat diluar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme pengesahan akta perjanjian kawin yang dibuat oleh WNI dan WNA yang dibuat diluar negeri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode interpretasi atau penafsiran secara sistematis dan gramatikal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Kewenangan pengesahan perjanjian kawin dibagi antara Petugas pencatatan perkawinan yakni catatan sipil dan KUA. Akta perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri didaftarkan ke badan perwakilan Indonesia di Luar negeri lalu ketika kembali ke Indonesia didaftarkan ke petugas pencatatan perkawinan dengan demikian akta yang didaftarkan tersebut dapat berlaku dan berlaku pula untuk pihak ketiga beserta segala hal yang diatur didalamnya. Mekanisme pencatatan Perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri mengikuti bagaimana pencatatan akta perkawinanya. Kutipan akta nikah dan perjanjian kawin diterjemahkan ke bahasa Indonesia, setelah itu dicatatkan ke KUA atau catatan sipil