Implikasi Yuridis Perjanjian Alih Debitor Yang Dibuat Dibawah Tangan Terhadap Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Oleh Lembaga Perbankan Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Main Authors: Birih, Andreas Sugara S., Prof. Dr. Suhariningsih,, S.H., S.U, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193446/1/ANDREAS%20SUGARA%20S.%20BIRIH.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193446/
Daftar Isi:
  • Perjanjian alih debitor antara debitor lama dengan debitor baru bertujuan untuk mengatasi ketidakmampuan debitor lama untuk melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan pihak kreditor (bank). Dalam praktiknya perjanjian alih debitor dibuat dibawah tangan, tanpa sepengetahuan pihak bank dan disertai perjanjian kuasa menjual. Pada perjanjian alih debitor yang dialihkan tidak hanya kreditnya saja melainkan beserta jaminan KPR yaitu berupa rumah beserta hak atas tanah. Menurut ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah segala peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, namun pada perjanjian alih debitor terdapat kuasa menjual yang penggunaannya bertentangan dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini akan merugikan pihak debitor baru. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis mengangkat implikasi yuridis perjanjian alih debitor dan perlindungan hukum bagi debitor baru ditinjau dari ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dan dikaji keterkaitannya satu sama lain, selain itu dalam pengolahan data digunakan menggunakan penalaran deduktif uraian deskriptif yang bersifat analitis Perjanjian alih Debitor yang dibuat dibawah tangan terhadap perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) oleh lembaga perbankan yang dibuat dibawah tangan tanpa sepengetahuan pihak bank berdasarkan prinsip novasi subyektif pasif adalah dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi unsur kesepakatan yang terdapat ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.