Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tewntang standarisasi usaha pondok wisata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Badung Provinsi Bali
Main Author: | Wardani, Komang Ayu Kusumo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193435/1/Komang%20Ayu%20Kusuma%20Wardani.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193435/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi perbup serta berbagai penjelasaan berdasarkan kondisi riil yang terjadi di tempat penelitian yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Pondok Wisata belum berjalan secara optimal. Masih terjadi pelanggaran yang dilakukan pengusaha berupa ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan usaha, izin usaha, TDUP, sertifikat usaha pondok wisata dan sertifikasi usaha pondok wisata. Masih terdapat usaha pondok wisata yang belum melakukan persyaratan teknis dan terkendala dalam proses perijinan seperti IMB dan peruntukkan kapasitas kamar. Keseluruhan usaha pondok wisata di Kabupaten Badung yang sudah memiliki izin usaha dan TDUP, belum memiliki sertifikat dan sertifikasi usaha, yang dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang yang diterapkan pemerintah kepada masyarakat atau pengusha pondok wisata. Pelanggaran yang terjadi tidak menjadi dasar bagi Dinas Pariwisata untuk menghentikan atau menutup usaha tersebut, pemerintah membiarkan usaha pondok wisata yang melakukan pelanggaran dengan dalih pemerintah tidak bisa memaksakan keinginan masyarakat untuk melakukan usaha jasa akomodasi pariwisata. Sehingga pemerintah membiarkan usaha pondok wisata yang melakukan pelanggaran, dengan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan setiap tahunnya