Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan Yang Terbukti Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi
Main Authors: | Polimpung, Engeline Yuniendah Dwiputri Ayu Lestari, Prof. Dr. Mochammad Bakri,, S.H. M.S.,, Dr. Aan Eko Widiarto,, S.H., M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193434/1/Engeline%20Yuniendah%20Dwiputri%20Ayu%20Lestari%20Polimpung.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193434/ |
Daftar Isi:
- Jaminan hak tanggungan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang hak tanggungan dalam hal penyelesaian piutang. Pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan kreditur preferen, namun kemudian menjadi kreditur konkuren ketika kepentingan penyelesaian kerugian negara harus didahulukan karena objek jaminan hak tanggungan yang dijaminkan ternyata berasal dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan ketika objek hak tanggungan berasal dari tindak pidana korupsi. Objek jaminan hak tanggungan yang kemudian dilelang dalam rangka pembayaran kerugian negara juga harus memberikan kepastian hukum kepada bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu Undang- Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Perbankan, pendekatan kasus yang meneliti putusan pengadilan, dan pendekatan konsep yaitu menelaah prinsip-prinsip hukum dalam pandangan-pandangan ahli hukum serat doktrin-doktrin hukum. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan ketika objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi dinilai memiliki perlindungan hukum yang kurang karena pemegang hak tanggungan yang merupakan kreditur preferen kemudian menjadi kreditur konkuren karena objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi disita kemudian dilelang dan yang didahulukan adalah pembayaran uang negara. Memang bank akan tetap mendapat pelunasan meskipun objek yang dijaminkan dirampas oleh negara untuk pembayaran kerugian negara, perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang objek hak tanggungannya berasal dari tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun tidak menutup kemungkinan barang-barang lain milik terdakwa nilainya bisa membayar lunas piutang dari debitur. Hal ini menyebabkan bank mempunyai kemungkinan adanya risiko kerugian.