Status Hukum Akta Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Khusus Terkait Dengan Larangan Rangkap Jabatan
Main Authors: | Karangan, Abigail Allo, Prof. Dr. Suhariningsih,, S.H.,S.U, Dr. Herman Suryokumoro,, S.H., M.S |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193417/1/ABIGAIL%20ALLO%20KARANGAN.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193417/ |
Daftar Isi:
- Kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan suatu hal yang erat kaitannya dengan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disingkat PPAT. Hal ini tidak dapat dipungkiri, sebab disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 “ pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.” Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas pendaftaran tanah dibantu oleh PPAT, yaitu PPAT yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota atau dapat ditunjuk PPAT sementara atau PPAT Khusus yaitu Pejabat Pemerintah yang karena kedudukannya bertindak sebagai PPAT. Berdasarkan pasal tersebut titik fokus pada penulisan tesis ini mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala Kantor/Pejabat Badan Pertanahan Nasional, dimana status jabatan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional adalah termasuk dalam Struktur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu dalam jabatannya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau disingkat JPT Utama. Apabila dikaitkan dengan larangan rangkap jabatan, apakah perangkapan jabatan oleh Kepala BPN tersebut bertentang dengan pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh PAT Khusus tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan (statue approach). Setelah bahan hukum terkumpul, kemudian diolah, dianalisis, dan diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi kehadiran peraturan perundang – undangan yang terkait. Sehingga dalam penelitian ini penulis menggunakan intepretasi sistematika yaitu menghubungkan peraturan perundang- undangan yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diangkat. Rangkap Jabatan Dalam Pembuatan Akta Khusus Oleh Kepala/Pejabat Badan Pertanahan Nasional tidak bertentangan dengan Pasal 98 PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah sah, landasan hukumnya adalah penunjukan khusus yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Status Hukum akta yang dibuat oleh PPAT Khusus juga disebut akta otentik. Akta tersebut juga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat