Perlindungan Data Pribadi Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Terkait Kewajiban Registrasi Sim Card

Main Authors: Putri, Mega Sonia, Dr. Istislam,, S.H., M.Hum., Dr. Moh. Fadli.,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193342/1/MEGA%20SONIA%20PUTRI.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193342/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan yang diberikan kepada data pribadi yang dimiliki pelanggan jasa telekomunikasi ketika menyerahkan NIK dan KK pada saat melakukan registrasi sim card. Rumusan masalah berdasarkan latar belakang ialah apa ratiolegis penghapusan NIK dan KK dari Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Baru, serta apa alasan NIK dan KK digunakan sebagai syarat registrasi sim card, kemudian bagaimana bentuk perlindungan terhadap NIK dan KK yang diserahkan saat melakukan registrasi sim card. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dalam Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan NIK dan KK dilindungi dan dirahasiakan sebagai data pribadi, namun setelah mengalami perubahan, Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Baru tidak lagi mencantumkan NIK dan KK sebagai data pribadi, perubahan ini terjadi karena adanya pergeseran makna dari data pribadi. NIK digunakan sebagai syarat registrasi sim card untuk mengetahui identitas pengguna jasa telekomunikasi sehingga mencegah kriminalitas. Penggunaan KK sebagai syarat registrasi sim card untuk memvalidasi kepemilikan NIK, sebab di dalam KK terdapat nomor NIK pengguna sehingga meminimalisir terjadinya penggunaan NIK orang lain tanpa izin. Bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah pada data pribadi di Indonesia saat ini tersebar dalam beberapa pasal, belum terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi secara khusus, selain itu terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, namun karena mayoritas dari sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif maka daya ikat dari Peraturan Menteri tersebut kurang melindungi data pribadi yang diserahkan saat melakukan registrasi sim card.