Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemeriksaan Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pada Tindak Pidana Korupsi ( Setelah berlakunya Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional )

Main Authors: Pratama, Ramadhan Putra, Prof. Dr. Sudarsono,, S.H., M.S., PROF. DR. M. Bakri,, S.H., M.S
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193281/1/RAMADHAN%20PUTRA%20PRATAMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193281/
Daftar Isi:
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ( Inpres P3SN ) merupakan suatu solusi dalam menyelesaikan konflik pengaturan terkait penanganan perkara penyalahgunaan wewenang, antara Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Akan tetapi Inpres P3SN hanya ditujukan untuk Kejaksaan dan Polri semata, padahal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPTPK ) juga merupakan lembaga yang berwenang Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang kekuatan mengikat dan implikasi hukum dari Inpres P3SN terhadap kewenangan KPTPK dalam menangani perkara penyalahgunaan wewenang pada tindak pidana korupsi ( Tipikor ), serta pengaturan yang tepat atas kewenangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisa bahan hukum kualitatif dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematikal, dan historis. Hasil dari penelitian ini bahwa Inpres P3SN memiliki kekuatan mengikat pada KPTPK, sehingga KPTPK terikat pada ketentuan untuk mendahulukan prosedur administratif sebelum prosedur pidana dalam menangani perkara penyalahgunaan wewenang pada Tipikor, serta diperlukan perbaikan terhadap peraturan yang telah ada atau dengan cara membentuk peraturan kebijakan baru terkait kewenangan KPTPK dalam menangani perkara penyalahgunaan wewenang pada Tipikor.