Model Penyelesaian Konflik Sosial Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. PHS di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Main Authors: | Yusak, Hendri, Prof.Dr.Abdul Hakim., M.Si, Amin Setyo,L., S.Si.,M.Si.,Ph.D |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193226/1/HENDRI%20YUSAK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193226/ |
Daftar Isi:
- Kecamatan Sepauk merupakan kecamatan terbesar setelah Kecamatan Sintang dengan luas wilayah 307,65km2 atau 1,42 persen dari luas Kabupaten Sintang dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 mencapai 12.196 jiwa yang tersebar di 40 Desa, di Kecamatan Sepauk terdapat 6 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan luas 8.4431,5 hektar dan peroduksi sebesar 101,57850 ton dalam satu tahun. Tentu semakin meningkatnya perkebunan Kelapa Sawit semakin banyak juga hutan yang di korbankan untuk menjadi lokasi perkebunan kelapa sawit, Salah sataunya PT PHS yang terlibat konflik dengan masyarakat delapan Desa, akibat dari banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak di imbangi dengan peraturan yang tegas sehingga mudah sekali bertentangan dengan masyarakat setempatbaik dalam sosial, ekonomi dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran para aktor konflik sosal antara masayarakat dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHS di Kecamatan Sepauk, dampak sosial, ekonomi dan Lingkungan akibat dari konflik sosial antara masayrakat dengan perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT PHS, dan model penyelesaian konflik sosial yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar masayarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHS di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalalah berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui pengamatan di lapangan yang di peroleh dari responden melalui wawancara terbuka. Data skunder dalam penelitian ini diperoleh melalui kantor Camat Sepauk, Kantor PT PHS dan Kantot Desa dari lima Desa yaitu Desa Tanjung hulu, Desa Tanjung Ria, Desa Lengkenat, Desa Sepulut dan Desa Manis Raya. Berdasarkan hasil analisis secara deskriptif kualitatif maka dapat disimpulkan bahwa peran para aktor yang terlibat adalah Masyarakat, PT PHS, Kepala Desa dari lima Desa dan Pemerintah Kecamatan. Dampak sosial berdasarkan hasil analisis terjadinya ketegangan, kerenggangan dan saling mengancam. Dampak ekonomi yaitu kerugian perusahaan, seluruh karyawan dan masyarakat yang mempunyai kerja sama dengan perusahaan. Sedangkan dampak lingkungan adanya pencemaran sungai oleh kelapa sawit dan timbulnya bau akibat dari pembusukan kelapa sawit di wilayah perkebunan. Model penyelesaian konflik sosial yang sesuai di guanakan oleh pemerintah yaitu melalui mediasi dengan megedepankan kebersamaan, keberlajutan ekonomi dan keamanan. Kelebihan penyelesaian konflik melalui mediasi diantaranya adalah proses mediasi tidak diatur secara rinci dalam peraturan undang-undang sehingga para pihak memiliki kebebasan dalam menetukan keputusan, proses mediasi dapat membahas berbagai aspek dari sisi perselisihan tersebut, proses mediasi dapat melakukan tawar menawar untuk menemukan solusi yang lebih baik, para pihak yang tidak memiliki pendidikan dapat menggunakan bahasa sehari-hari yang lazim mereka gunakan, pembuktian lapangan dapat dikesampingkan demi tercapainya keamanan, mediasai merupakan penyelesaian yang relatif mudah, tidak memakan waktu terlalu lama, dan murah dibandingkan dengan menggunakan jalur hukum. Kelemahan penyelesaian konflik melalui mediasi adalah mediasi tidak dapat digunakan jika para pihak atau salah satu yang teribat konflik tidak sepakat dengan keputusan maka mediasi tidak dapat digunakan, jika salah satu pihak memiliki itikat yang kurang baik maka proses mediasi seakan-akan tarik ulur dan menyebabkan tidak ada penyelesaian, mediator tidak netral maka akan membahayakan pengambilan keputusan.