Dilema Etis Konsultan Pajak Dalam Tax Planning: Studi Fenomenologi
Main Authors: | Dewi, Anak Agung Istri Pradnyarani, Prof. Dr. Made Sudarma,, SE., MM., Ak, Dr. Zaki Baridwan,, Ak., CA., CPA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193202/1/Anak%20Agung%20Istri%20Pradnyarani%20Dewi.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193202/ |
Daftar Isi:
- Konsultan pajak memiliki fungsi membantu wajib pajak terkait masalah- masalah di bidang perpajakan yang dihadapi wajib pajak. Namun terkadang perbedaan tujuan antara wajib pajak dan konsultan pajak menimbulkan dilema. Wajib pajak yang menganggap pajak itu sebagai beban berusaha mengecilkan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak meminta bantuan konsultan pajak untuk melakukan tax planning secara legal hingga ke arah illegal. Konsutlan pajak harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, namun disisi lain adanya suatu kondisi dan imbalan yang diberikan klien membuat konsultan pajak mengalami dilema. Konsultan pajak harus mempunyai cara untuk menghilangkan dilema yang dirasakan. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, mendalami serta mengupas bagaimana bentuk dilema etis yang di alami konsultan pajak dan bagaimana pengalaman konsultan pajak dalam mengatasi dilema yang dirasakan ketika melakukan tax planning. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan paradigma intepretif dan pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Informan dalam penelitian ini adalah konsultan pajak IKPI Kota Denpasar. Informan dipilih menggunakan teknik snowball sampling. Berdasarkan teknik analisis dari Moustakas (1994), dapat diperoleh hasil penelitian yang mengungkap bentuk-bentuk dilema konsultan pajak, seperti dilema yang muncul akibat adanya “area abu-abu” atau celah dalam peraturan yang menyebabkan ketidakjelasan dari peraturan tersebut, dilema akibat konsultan pajak memiliki kepedulian terhadap kliennya dan dilema akibat konsultan pajak memikirkan keberlangsungan bisnis jasanya. Bentuk-bentuk dilema tersebut menghasilkan pengalaman konsultan pajak dalam mengatasi dilema yang dirasakan yaitu dengan cara memunculkan rasa sadar bahwa sebagai seorang konsultan pajak harus memahami peraturan dengan baik untuk menghindarinya dari rasa dilema. Selain itu konsultan pajak harus membangun kesadaran dari wajib pajaknya (klien), serta harus mempunyai kesadaran profesi sebagai konsultan pajak yang terikat dengan kode etik. Membangun kesadaran wajib pajak dan mempunyai prinsip harus mematuhi kode etik, dilema yang dirasakan dapat teratasi