Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Tajen) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Jembrana, Bali

Main Authors: Soniarotama, I Putu, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya,, S.H.,M.H,, Prof. Dr. Suhariningsih,, S.H., M.S
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193189/1/I%20Putu%20Soniarotama.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193189/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah penegakan hukum oleh Polisi itu lebih memilih penegakan hukum peace maintenance (mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan dan rasa keadilan) atau law enfocement (penindakan atas dasar undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku). Selain itu Menganalisa faktor apa yang membuat Polisi hingga melakukan diskresi terhadap sabung ayam (Tajen) di wilayah hukum Kepolisian Resort Jembrana agar, tajen tidak disalahgunakan oleh masyarakat Jembrana. Dasar Polisi Menggunakan Diskresi Terhadap Sabung Ayam (Tajen) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Jembrana, Bali,disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Penelitian hukum yang digunakan penulis, adalah Penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau peneliti hukum sosiologis bertitik tolak dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Perolehan data dari penelitian lapangan dapat dilakukan melalui pengamatan (observasi), dan wawancara. Hasil dari penelitian ini ditemukan, bahwa Pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Kepolisian Resort Jembrana sebagai lembaga perpanjangan tangan dari Kepolisian Republik Indonesia untuk mengatasi perjudian sabung ayam (tajen) di Kabupaten Jembrana, permasalahan perjudian sabung ayam (tajen) yang ada pada masyarakat Kabupaten Jembrana, belum sepenuhnya diselesaikan secara tuntas hal ini dikarenakan pola pergeseran makna yang sudah terlanjur terinternalisasi dalam kesadaran intelektual dan perasaan masyarakat Kabupaten Jembrana dan tidak kuat bukti untuk menyelesaiakan permasalahan sabung ayam (tajen) tersebut yang dikarenakan pelaku atau pelaksana judi Sabung ayam tajen ini sangat lihai dan biasanya kegiatan tajen ini dilaksanakan di lokasi yang agak sulit terjangkau, begitu dilakukan penangkapan terhadap kegiatan tajen tersebut, semua pelaku dengan mudah melarikan diri sehingga hanya didapatkan barang bukti berupa ayam, kurungan ayam dan sepeda motor yang ditingggal melarikan diri oleh pelaku. Maka unsur judi dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian tidak terpenuhi karena tidak adanya uang yang didapatkan sebagai taruhan. Mekanisme Dasar Polisi Menggunakan Diskresi Terhadap Sabung Ayam (Tajen) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Jembrana, Bali,disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: Faktor Hukum, dasar Polisi dalam menggunakan diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas, yang bertujuan untuk mnghindari spekulasi negatif dari masyarakat. Tindakan diskresi harus dipagari dengan norma-norma professional, norma-norma dalam masyarakat, norma hukum dan moral. Hal tersebeut diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Isi pasal ini memberikan peluang kepada aparat Kepolisian untuk menerapkan diskresi. Faktor Masyarakat, Seringkali masyarakat telah mengetahui bahwa tajen tersebut merupakan bentuk penyimpangan, tetapi masih banyak yang suka dengan tajen. Banyaknya peminat dan pejudi tajen, memberikan kesempatan bagi segelintir individu atau kelompok untuk mencari keuntungan melalui penyelenggaraan tajen. Dari tajen ini sebagian masyarakat Jembrana menjalankan roda perekonomiannya dan setidaknya mampu menaikkan taraf sosialnya seperti bisa menyekolahkan anaknya lewat berjualan di arena tajen. Faktor Kebudayaan, sabung ayam atau tajen ini nyaris tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sebagian masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Jembrana, yang perlu diketahui adalah tajen berawal dari tabuh rah dan tabuh rah merupakan yadnya yang mekanisnya adalah mengadu ayam tajen sudah ada sejak jaman leluhur. Sabung ayam (tajen) sangat sulit untuk dihilangkan dari kehidupan masyarakat Bali khususnya di Jembrana dan tajen ini bermula dari sebuah upacara adat (yadnya) yaitu tabuh rah dan hal ini bukanlah tindakan pidana karena tabuh rah merupakan syarat dalam rangkaian upacara adat/keagamaan di Bali. Selain itu masyarakat Jembrana merasa tajen adalah sebuah budaya yang diturunkan dari nenek moyang karena didalam tajen terdapat seni dan dipandang sebagai hiburan rakyat Bali.