Kepastian Hukum Pengaturan Taksir Ulang Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Balai Harta Peninggalan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 785/Pdt.P/PN.Sby)
Main Authors: | Hapsari, Firda Fatmalla, Dr. Siti Hamidah,, S.H., M.H.,, Dr. Rachmi Sulistyarini,, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193187/1/FIRDA%20FATMALLA%20HAPSARI.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193187/ |
Daftar Isi:
- Pada latar belakang penelitian ini memaparkan tentang adanya kekosongan hukum dalam regulasi taksir ulang di Balai Harta Peninggalan yang menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Balai Harta Peninggalan (BHP) itu sendiri. Penaksiran ulang merupakan salah satu tugas serta kewenangan BHP yang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan karena salah satu urgency nya adalah untuk melindungi harta kekayaan afwezigheid yang sedang dalam pengelolaan BHP dari tuntutan afwezigheid atau ahli warisnya dikemudian hari, urgency selanjutnya adalah untuk menghindari kerugian negara yang harus di tanggung akibat tidak dilaksanakannya taksir ulang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, menemukan dan menganalisis bagaimana bentuk kepastian hukum pengaturan taksir ulang sebagai upaya perlidungan hukum bagi BHP akibat jual beli yang tidak segera diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, untuk menganalisis bagaimana bentuk penaksiran ulang yang sesuai dengan kepastian hukum sehingga menciptakan perlindungan hukum bagi BHP. Dalam hal jual-beli disini BHP merupakan badan yang ditunjuk oleh Negara untuk mewakili, mengelola dan bertindak sebagai penjual atas harta kekayaan afwezigheid atau orang yang dinyatakan tidak hadir oleh Undang-Undang dan tidak memiliki seorang wakil untuk melakukan pengurusan terhadap harta kekayaan yang ia tinggalkan itu. Namun hingga saat ini BHP belum dapat melaksanakan taksir ulang tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum atau belum ada aturan yang mengatur tentang pelaksanaan taksir ulang yang merupakan salah satu kewenangan BHP. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk kepastian hukum pengaturan taksir ulang sebagai upaya perlindungan hukum bagi BHP. Tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu 1) bahan hukum primer; 2) bahan hukum sekunder; dan 3) bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi argumentum a contrario dan interpretasi analogi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh kesimpulan atas kepastian hukum pengaturan penaksiran ulang sebagai upaya perlindungan hukum bagi BHP yaitu terjadi kekosongan hukum terkait pengaturan tentang pelaksanaan taksir ulang sehingga pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu membuat regulasi tentang aturan pelaksanaan taksir ulang untuk menciptakan kepastian hukum. Selanjutnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi BHP dilakukan dengan upaya preventif yaitu dengan membuat perjanjian taksir ulang secara otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dengan alasan karena akta otentik tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sifat pembuktiannya yang sempurna yang bisa digunakan BHP sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Selanjutnya sebagai upaya represif atau upaya terakhir yang bisa dilakukan BHP adalah dengan consignatie atau dengan menitipkan hasil penjualan harta kekayaan afwezigheid yang sedang dalam pengelolaan BHP ke Pengadilan Negeri setempat, tujuannya adalah untuk melindungi BHP dari berbagai macam tuntutan berbagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dimasa yang akan datang.