Implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali
Main Author: | Wardani, Komang Ayu Kusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192992/1/Komang%20Ayu%20Kusuma%20Wardani.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192992/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah membuat kebijakan pariwisata akomodasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standardisasi Usaha Pondok.Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari penataan & pengawasan gedung pelayanan akomodasi di Kabupaten Badung, sebagai persyaratan teknis akomodasi pelayanan dengan luas lahan yang sempit dengan mengikuti standar bisnis cottage.The Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi, implementasi, strategi dan faktor pendukungnya adalah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standardisasi Usaha Pondok. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data, peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan informasi sumber-sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penelitian ini belum optimal, terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan dan perizinan. Dinas Pariwisata Badung sebagai pelaksana seolah mengabaikan hal itu karena pemerintah ingin adanya peningkatan pendapatan asli daerah yang diterima dari penetapan pajak untuk usaha sebesar 10%. Strategi implementasi dikonseptualisasikan sebagai Desa Wisata, namun kondisi di lapangan tidak mendukung. Faktor pendukung ini implementasi regulasi adalah komunikasi dan kerjasama yang baik antar pelaksana, potensi penyelenggaraan penataan ruang, dan potensi peningkatan kekayaan daerah Badung. pendapatan sumber. Sedangkan faktor penghambatnya adalah keragaman perilaku kelompok sasaran dan derajat komitmen serta kemampuan pelaksana