Upaya Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak (Studi Polres Malang Kota)
Main Author: | Purwanto, Aditya Anugrah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192769/1/ADITYA%20ANUGRAH%20PURWANTO.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192769/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Upaya Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh semakin banyaknya angka kejahatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang merupakan salah satu kejahatan terhadap kesuliaan khususnya di Jawa Timur lebih tepatnya kota Malang. Pada peraturan yang ada, pencabulan dan persetubuhan diatur di dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data yang diperoleh dari Polres Malang Kota tentang kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dari tahun 2013 hingga 2015 menunjukan bahwa memang banyak kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di kota Malang. Berikut adalah rincianya: tahun 2013 terdapat 10 kasus persetubuhan dan 8 kasus pencabulan, tahun 2014 terdapat 21 kasus persetubuhan dan 11 kasus pencabulan, tahun 2015 terdapat 12 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa upaya Polri dalam penyidikan tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagai korban? (2) Bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan penelitian empiris (yuridis empiris) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian Polres Malang Kota, sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif yaitu suatu metode analisa data penelitian, mendiskripsikan, menggambarkan, dan menjabarkan data – data yang diperoleh dari hasil penelitian untuk dikaitkan dengan teori – teori dan penjelasan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya yang dilakukan Polri dalam penyidikan tindak pidana kesusilaan terhadap anak sebagai korban dimulai dari proses laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penahanan tersangka, kemudian gelar perkara. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Polri terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan berupa penyidik tidak x memakai seragam dinas, dan memberikan bantuan hukum secara Cuma – Cuma seperti Prodeo kepada orang yang tidak mampu.