Implementasi Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan (Studi Pada SMPN 1 Maospati & SMPN 2 Maospati)

Main Authors: Maharani, Dea Avriliya, Dr. Drs. Bambang Santoso Haryono, MS, Nana Abdul Aziz, S.AP, M.AP
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192321/1/0520030058-%20Dea%20Avriliya%20Maharani.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192321/
Daftar Isi:
  • Implementasi kebijakan mengenai PPDB di Kabupaten Magetan tertera dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan. Terdapat beberapa poin yang menjadi asas dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2019 yaitu obyektivitas yang artinya bahwa penerimaan peserta didik baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan Bupati ini. Transparansi yang artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui orangtua calon peserta didik dan masyarakat. Akuntabilitas yang artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat baik prosedur maupun hasilnya. Tidak diskriminatif yang artinya setiap Warga Negara Indonesia yang berusia sekolah dapat diterima untuk mengikuti pendidikan tanpa dibedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan. Serta kompetitif yang artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus dengan tahapannya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2019 dilihat melalui beberapa varibael yaitu : 1. Kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi yaitu untuk mempermudah dalam bidang transportasi, 2. Jenis manfaat yang akan dihasilkan dari implementasi kebijakan ini adalah menata persebaran murid, 3. Derajat perubahan yang diinginkan dari implementasi kebijakan ini adalah pemerataan tanggungjawab, 4. Kedudukan pembuat kebijakan adalah DIKPORA Kabupaten Magetan, 5. Pelaksana program dari kebijakan ini adalah seluruh civitas akademika 6. Sumberdaya dari pengimplementasian kebijakan ini adalah kepala sekolah, staf, tenaga pendidik dan seluruh civitas akademika, 7. Kekuasaan terletak pada Bupati Magetan, 8. Kepentingan strategi aktor yang terlibat yang digunakan adalah sosialisasi kepada masyarakat, 9. Karakteristik lembaga dan penguasa dalam hal ini bersifat terbuka, 10. Kepatuhan dan daya tanggap pelaksana direspon dengan baik oleh pengimplementasi kebijakan.