Analisis Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Atas Biaya Penelitian Dan Pengembangan Dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Main Authors: | Ahmad, David, Agung Nugroho Luthfi Imam Fahrudi, S.AB., M.Bus Sys. Pro., P.hd |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192316/1/0520030057-%20David%20Ahmad.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192316/ |
Daftar Isi:
- Kualitas Sumber daya manusia (SDM) diperlukan untuk menghindari jebakan negara berpenghasilan rendah (middle income trap). Sebagai upaya untuk menghindari kondisi tersebut, Indonesia perlu segera memperkuat SDM dan mendorong produktivitas yang berbasis pada inovasi dan teknologi. Kendala keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan inovasi dan teknologi, maka perlu di ambil suatu langkah yang dapat mendorong sektor privat (swasta) meningkatkan belanja untuk mendanai kegiatan R&D. Pemerintah Indonesia sudah mulai bergerak untuk merumuskan kebijakan dan memilih instrumen fiskal sebagai bentuk insentif dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dalam negeri jika dibanding dengan pemberian subsidi secara langsung. Namun demikian, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019, stimulus insentif pajak ini masih belum dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Kendala utamanya adalah aturan teknis terkait pemberian insentif untuk kegiatan R&D yang belum juga terbit. Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini masih menemui kesulitan untuk merumuskan formula dasar penentuan besaran insentif untuk kegiatan R&D. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pemberian insentif PPh atas biaya R&D di Indonesia. Sehingga diharapkan penelitian ini dapat membantu memberi rekomendasi implementasi kebijakan teknis yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini akan dilakukan secara kualitatif dengan melakukan kegiatan wawancara mendalam kepada BKF sebagai pembuat kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai administrator kebijakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) sebagai perwakilan wajib pajak, pengamat, peneliti, sekaligus praktisi dibidang perpajakan, dan Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya sebagai akademisi dibidang perpajakan.