Keadilan Amnesti Pajak Berdasarkan Sudut Pandang Wajib Pajak Berpendapatan Ganda

Main Author: Syafiq, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192279/1/MUHAMMAD%20SYAFIQ.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/192279/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadilan kebijakan amnesti pajak dari sudut pandang Wajib Pajak yang memiliki pendapatan ganda. Wajib Pajak dengan pendapatan ganda yang dimaksud adalah karyawan yang memiliki usaha sebagai tambahan penghasilan. Informan penelitian ini berjumlah lima orang. Informan terdiri dari karyawan BUMN yang memiliki usaha di luar penghasilan sebagai karyawan dan PNS yang memiliki usaha di luar penghasilan sebagai karyawan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan studi kasus dengan paradigma interpretif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan wawancara dengan teknik analisis data model Miles dan Hubberman (1992) yang disesuaikan dengan teori Keadilan John Rawls (1971). Hasil dari penelitian ini adalah keadilan amnesti pajak jika disesuaikan dengan dua teori keadilan menurut John Rawls. Keadilan menurut Rawls (1971) yang pertama adalah kebebasan hak dan kewajiban yang harus sama, keadilan yang kedua memiliki arti bahwa amnesti pajak tidak harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak namun hasil dari amnesti pajak harus didistribusikan secara merata, hasil penelitian yang ketiga tentang arti keadilan sendiri yang dilihat dari aspek jangka pendek bahwa penerapan amnesti pajak memang bisa dikatakan tidak adil, namun jika dilihat dari aspek jangka panjang maka kebijakan amnesti pajak secara objektif ini dirasa adil karena pemerintah sebagai pemegang aturan memaksa secara halus dalam arti, wajib pajak yang tidak patuh dipaksa memikul kewajiban yang sama namun tidak terlihat memaksa di mata masyarakat. Memaksa secara halus dalam hal ini Wajib Pajak yang tidak patuh secara sadar dan ikhlas melaporkan kewajibannya ke kantor pajak bukan karena keterpaksaan.