Syarat Pencalonan Anggota Tni Dan Polri Aktif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota

Main Author: Pambudhi, Risthu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191838/1/FILE%20TESIS.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191838/2/Bagian%20Depan.docx
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191838/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas konflik norma yang terjadi antara Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dengan prinsip larangan berpolitik paktis bagi anggota TNI dan POLRI sebagaimana di atur di dalam Pasal 28 J Ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 39 angka2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 Tentang POLRI. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang ratio legis dan implikasi hokum dari adanya pengaturan persyaratan pengunduran diri anggota TNI dan POLRI aktif di nyatakan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Pilkada, serta mengkaji pengaturan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota bagi anggota TNI dan POLRI yang aktif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, pembentuk Undang-Undang menginginkan adanya persamaan hak untuk dipilih bagi semua warganegara termasuk bagi anggota TNI dan POLRI aktif. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip larangan berpolitik praktis sebagaimana diatur di dalamUndang-Undang TNI dan POLRI.Selain itu, hal tersebut juga memiliki implikasi hokum berupa celah hokum dan ketidak pastian hokum bagi anggota TNI dan POLRI aktif yang mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota. Format ideal pengaturan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota bagianggota TNI/POLRI aktif adalah merubah rumusan Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Pilkada dengan memastikan anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan diri pada pilkada sudah berstatus sebagai purnawirawan selama 2 (dua) tahun dan menunjukkan bukti Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian bagi anggota TNI dan POLRI sejak pendaftaran Pasangan Calon peserta dalam pemilu.