Pengaruh Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial terhadap Tingkat Kecemasan Orang dengan Komorbid (ODK) Sebelum dan Sesudah Menerima Vaksin COVID-19 Di Kabupaten Malang

Main Authors: Permatasari, Dyah Putri, Dr. Ns. Heni Dwi Windarwati, S.Kep.,M.Kep., Sp.Kep.J., Ns. Nurona Azizah, S.Kep, M.Biomed.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191767/1/Dyah%20Putri%20Permatasari.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191767/
Daftar Isi:
  • Salah satu upaya proteksi dari penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan vaksin COVID-19, karena dianggap penting untuk membangun kekebalan tubuh. Terdapat keraguan mengenai masalah kemanjuran dan keamanan vaksinasi sehingga dapat menimbulkan kecemasan pada orang dengan komorbid (ODK) yang akan melakukan vaksin COVID-19. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kecemasan tersebut dengan pengaruh dukungan kesehatan jiwa dan psikososial (DKJPS). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh DKJPS terhadap tingkat kecemasan orang dengan komorbid (ODK) sebelum dan sesudah menerima vaksin COVID-19 di Kabupaten Malang. Peneliti menggunakan desain penelitian pre-posttest with control group non equivalent design. Penelitian ini dilakukan pada 36 responden yang memiliki komorbid hipertensi dan diabetes melitus di wilayah kerja Puskesmas Pakisaji Kabupaten Malang yang akan melaksanakan vaksin COVID-19. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dukungan kesehatan jiwa dan psikososial berupa edukasi pengetahuan vaksin COVID-19 dan intervensi standar pelayanan untuk mengatasi kecemasan, dan varibale terikat dalam penelitian ini adalah tingkat kecemasan. Pengumpulan data dengan cara pengisian kuesioner HARS dan memberikan intervensi DKJPS. Berdasarkan analisis Uji Independent t-test, didapatkan hasil signifikan rerata kecemasan sebelum dan sesudah diberikan intervensi DKJPS (p = 0.000). Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh DKJPS terhadap tingkat kecemasan ODK sebelum dan sesudah menerima vaksin COVID-19. Pemberian DKJPS dapat mendeteksi masalah kecemasan lebih awal dan dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali. Pada pelaksanaan DKJPS dapat dilakukan dalam pelayanan ODK di rumah sakit, puskesmas dan posyandu yang dilakukan setiap kegiatan pemeriksaan rutin.