Kebijakan Alih Fungsi Tanah Pertanian Di Wilayah Pesisir Untuk Industri Tambak Udang Berdasarkan Keadilan bagi Masyarakat Lokal (Studi di Kabupaten Sumenep)
Main Author: | Wardana, Azna Abrory |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190859/1/Azna%20Abrory%20Wardana.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190859/ |
Daftar Isi:
- Alih fungsi tanah pertanian di wilayah pesisir di Kabupaten Sumenep menjadi industri tambak udang menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat. Masyarakat lokal yang sebagian besar bekerja sebagai petani dan nelayan merasa dirugikan dengan adanya alih fungsi tanah tersebut, Sehingga muncul adanya penolakan pembangunan tambak udang yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis empiris, dengan pendekatan yurridis sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan izin kepada investor tambak udang dikarenakan telah sesuai dengan prosedur perizinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033 (Perda RTRW). Padahal masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan Perda RTRW tersebut, diantaranya adalah : tidak adanya PP Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah di dalam konsideran Perda RTRW tersebut, dan pembentukan RTRW tersebut tidak melibatkan peran serta masyarakat secara optimal. Hal tersebut menimbulkan berbagai implikasi hukum yang merugikan masyarakat, yaitu : adanya privatisasi pantai oleh pihak perusahaan tambak udang, masyarakat lokal kehilangan kedaulatan atas tanahnya, dan bertentangan dengan semangat pembaruan agraria. Penyelesaian atas permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilakukan upaya hukum sebagai berikut : perlu adanya peninjauan kembali terhadap Perda RTRW Kabupaten Sumenep beserta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, perlu adanya penyelesaian hukum dalam alih kepemilikan tanah dari masyarakat lokal kepada investor, serta perlu adanya penerapan hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang yang berpihak pada masyarakat lokal.