Implementasi Permenpan-Rb Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya Studi Tentang Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Pustakawan Di Universitas Negeri Malang

Main Author: Novianto, Achmad Qorni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190857/1/Achmad%20Qorni%20Novianto.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190857/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah adanya kebijakan baru yang mengatur pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan yaitu Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014. Kebijakan pengembangan karir pustakawan telah ditetapkan sejak tahun 1988, hingga terbitnya Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 yang bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengembangan karir pustakawan dan meningkatkan profesionalisme pustakawan. Dengan beragam penyempurnaan dari peraturan pelaksanaan kegiatan kepustakawanan sebelumnya, implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 masih saja menyisakan beberapa permasalahan, terutama yang berkaitan dengan karakteristik lembaga dimana kebijakan diimplementasikan. Keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh konten kebijakan dan konteks kebijakan. Penulisan Tesis dengan judul Implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Studi Tentang Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Pustakawan di UM) merupakan sebuah studi dengan kajian khusus terhadap pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 pada pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan di UM?; dan (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat apa sajakah yang mempengaruhi implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 di UM? Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) menjelaskan dan menganalisis implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 pada pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan di UM; dan (2) mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 di UM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen serta menggunakan analisa data kualitatif model interaktif Miles, Huberman dan Saldana. Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur pengembangan karir jabatan fungsional pustakawan di UM belum berjalan dengan baik. Pada sisi konten kebijakan, manfaat yang didapatkan dengan adanya butir-butir kegiatan baru dan angka kredit yang lebih besar, sangat membantu pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit. Pimpinan UM memberlakukan azas fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kepustakawanan untuk memudahkan pustakawan mengumpulkan angka kredit. Pada pelaksanaan program implementasi kebijakan, tim penilai angka kredit pustakawan yang ada saat ini belum memiliki kompetensi yang memadai. Keterbatasan jumlah pustakawan UM menyebabkan beberapa kegiatan vii kepustakawanan dilaksanakan oleh tenaga fungsional umum dan pegawai tidak tetap. Pada sisi konteks kebijakan, strategi yang dilaksanakan pimpinan UM untuk membina karir pustakawan adalah dengan diberlakukannya konversi angka kredit dan terbuka lebarnya kesempatan pustakawan untuk mengembangkan karirnya melalui pelatihan, diklat dan studi lanjut S1 dan S2. Namun, terjadi (1) pembatasan jenjang karir pustakawan hanya pada jabatan pustakawan madya golongan ruang IV/c dan (2) ketidakpatuhan beberapa pustakawan terhadap regulasi pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi dan kewajiban mengikuti uji kompetensi pustakawan. Faktor pendukung dari implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 di UM adalah (1) kompensasi yang didapatkan pustakawan, (2) batas usia pensiun dan peluang mencapai pangkat yang lebih tinggi, dan (3) motivasi yang besar dari para pustakawan untuk mengembangkan karirnya. Faktor penghambat implementasi Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 di UM adalah (1) kurangnya responsivitas pihak Kemenristekdikti dalam memproses usul kenaikan jabatan/pangkat pustakawan sehingga menyebabkan keterlambatan SK kenaikan jabatan/pangkat pustakawan, (2) keterbatasan jumlah PNS yang memiliki kompetensi untuk mengikuti inpassing pada jabatan pustakawan; dan (3) kompetensi tim penilai angka kredit UPT Perpustakaan UM belum memadai dalam melaksanakan penilaian angka kredit pustakawan.