Status Dan Kedudukan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Tanpa Penyerahan Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)
Main Author: | Kartikasari, Gebila Septya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190776/1/Gebila%20Septya%20Kartikasari%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190776/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini membahas tentang kewajiban PPATS dalam pembuatan akta, sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tesis ini mengangkat rumusan masalah:(1)Bagaimana pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh PPATS di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dilakukan tanpa penyerahan bukti pembayaran pajak Pph? (2)Bagaimana status dan kedudukan hukum akibat tidak diserahkannya bukti pembayaran Pph saat pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh PPATS? (3)Bagaimana seharusnya sikap PPATS dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah terkait penyertaan pembayaran Pph? Karya tulis tesis ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer didapat melaui metode wawancara dengan teknik proposive sampling. Data sekunder didapat dari studi kepustakaan. Seluruh data dianalisis dan ditarik kesimpulan serta saran dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa pembuatan akta jual beli hak atas tanah di Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang tidak disertai bukti pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah yang seharusnya merupakan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak tidak pernah membayarkan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dikarenakan pejabat belum memahami pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah yang merupakan kewajiban wajib pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara ketika terdapat peralihan hak atas tanah. Akta jual beli hak atas i tanah yang dibuat dihadapan Kepala Desa tidak pernah ditingkatkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan. Status dan kedudukan hukum terbagi menjadi dua yaitu, terhadap pendaftaran tanah dan keontetisan akta. Akta jual beli hak atas tanah tanpa pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah tidak dapat didaftarkan berakibat penolakan oleh Kantor Pertanahan. Tata cara pembuatan akta jual beli hak atas tanah tidak dibuat berdasarkan ketentuan formal peraturan perundang-undangan, menjadikan akta berkedudukan hukum dibawah tangan. Keseharusan sikap PPATS wajib menolak pembuatan akta dengan tidak memberikan tanda tangan terhadap akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.