Hambatan Pemenuhan Piutang Kreditur Konkuren Dalam Kasus Pembatalan Perdamaian Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Main Authors: Taqirozan, Yusrifat, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190635/1/Yusrifat%20%20Taqirozan.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190635/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan dalam memenuhi piutang lessee yang telah menjadi kreditor konkuren dalam kasus pembatalan perdamaian PKPU perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi dengan kasus kepailitan PT Kembang Delapan Delapan Multifinance sebagai lessor yang memiliki lessee yang telah melunaskan hak opsi yang diambil namun sejumlah BPKB yang seharusnya sudah berada di bawah kuasa kreditor konkuren belum diberikan. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam pemaparan latar belakang, penulis mengangkat rumusan masalah: Apa saja faktor penghambat dalam memastikan Pemenuhan Piutang Kreditur Konkuren Dalam Kasus Pembatalan Perdamaian PKPU Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor? dan Apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hambatan yang timbul dalam Pemenuhan Piutang Kreditur Konkuren Dalam Kasus Pembatalan Perdamaian PKPU Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris dengan mengkonsepsi hukum dalam kenyataannya di tengah sistem kehidupan masyarakat sebagaimana senyatanya. Penelitian ini memiliki 3 jenis dan sumber data yaitu primer, sekunder, dan tersier. Dalam meneliti penelitian ini, penulis menerapkan metode wawancara semi terstruktur, yaitu penulis telah menyiapkan sejumlah pertanyaan tertulis sebagai landasan pertanyaan kepada narasumber secara satu arah. Penulis juga mengaplikasikan metode dokumentasi berdasarkan surat putusan kasus kepailitan bersangkutan. Dari hasil penelitian dengan metode yang tertera, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa faktor-faktor penghambat muncul dari ketiga pihak narasumber seperti lemahnya pengawasan oleh kurator, dana yang tertahan oleh debitor, serta kreditor yang kurang bertanggungjawab atas boedel pailit atau dana yang ada di bawah kuasanya. Selain itu, faktor penghambat juga muncul dari perundangundangan itu sendiri yang dapat dinilai kurang ketat dalam memberikan ketentuan pengawasan yang dilakukan oleh kurator serta belum memberi ruang bagi debitur secara kuat untuk berinisiatif mengajukan rapat kreditur yang dinilai penting untuk upaya pelunasan utang. Serta upaya yang telah dilakukan belum terbukti efektif dalam memenuhi piutang lessee yang telah menjadi kreditor konkuren.