Tinjaun Yuridis Kreditor dalam Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”

Main Authors: Maranatha, Yohana, Setiawan Wicaksono, S.H.,M.Kn, Ranitya Ganindha, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190628/1/Yohana%20Maranatha.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190628/
Daftar Isi:
  • “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut PKPU) diatur dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Selanjutnya disebut UUK-PKPU) yang pada intinya memberikan kedudukan hukum kepada Debitor dan juga Kreditor dalam mengajukan permohonan PKPU”. Secara filosofis, PKPU merupakan Kepentingan dari Pihak Debitor. Maka dari itu, ketika Debitor dalam proses PKPU yang diajukan oleh Kreditor kemudian berujung pada proses Paiit, maka kejadian tersebut sama artinya membuang banyak sekali sumber daya manusia, sumber daya waktu, serta biaya yang akan terpakai untuk pengurusan kekayaan dari Debitor (kekayaan calon “boedel pailit”), biaya tersebut bisa meliputi biaya sengketa PKPU hingga biaya imbalan pengurus PKPU yang jumlahnya pun tidak sedikit nilainya. Persoalannya ialah dengan diberikannya “legal standing” (kedudukan hukum) oleh UUK-PKPU untuk Kreditor dapat mengajukan Permohonan PKPU menimbulkan pertentangan dengan Asas Kelangsungan Usaha. Hal ini dikarenakan Debitor akan menjadi rapuh karena sewaktu-waktu dapat dimohonkan PKPU oleh Kreditornya bukan dengan tujuan perdamaian melainkan dengan tujuan menagih Utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi terhadap penelitian normatif tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis ketepatan “Pasal 222 UUK-PKPU mengenai Pemberian Hak untuk dapat mengajukan permohonan PKPU kepada Kreditor menurut Asas Kelangsungan Usaha” dan untuk menganalisis konsep mengenai pihak pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. xii Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Hak dari Kreditor untuk dapat mengajukan Permohonan PKPU yang berdasarkan pada “Pasal 222 ayat (1) dan (3) UUK-PKPU” tidak tepat apabila ditinjau dengan Asas Kelangsungan Usaha. Perlu adanya pembaharuan dalam UUK-PKPU agar permohonan PKPU tetap sesuai dengan Asas Kelangsungan Usaha dan tidak dijadikan cara untuk menagih Utang kepada Debitor oleh Kreditor.