Implementasi Pasal 5 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pemberian Keringanan Pemungutan Pajak Restoran Di Masa Pandemi Covid-19

Main Authors: Kusuma, Yohan Fitrah, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190627/1/YOHAN%20FITRAH%20KUSUMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190627/
Daftar Isi:
  • Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat permasalahan terkait implementasi Pasal 5 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap pemberian keringanan pemungutan pajak restoran di masa pandemi covid-19. Regulasi tersebut dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari. Dalam penerapannya masih sangat banyak wajib pajak (restoran) yang belum melakukan kewajibannya dalam hal membayar pajak dikarenakan birokrasi pembayaran pajak yang masih berbelitbelit dan kurang adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut, yang menjadikan kurangnya wawasan warga Kabupaten Manokwari untuk melakukan pembayaran pajak, ditambah dengan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang membuat pendapatan para wajib pajak berkurang. Berdasarkan permasalahan di atas Penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana bentuk pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pemberian Keringanan Pemungutan Pajak Restoran Di Masa Pandemi Covid-19? (2) Apakah hambatan dalam Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bupati Manokwari Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pemberian Keringanan Pemungutan Pajak Restoran Di Masa Pandemi Covid-19? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini ada Yuridis Empiris yaitu penelitian yang didasari oleh fakta lapangan dan apa saja yang terjadi di masyarakat, penelitian ini didasarari dari data-data yang telah dikumpulkan berdasarkan fakta-fakta yang kemudian akan dianalisis dan untuk mengidentifikasi masalah serta mencari solusi dari permasalahan tersebut. Selain itu fakta lapangan diperkuat dari data yang dikumpulkan melalui wawancara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten dan Staf Keuangan Badan Pendapatan Daerah dan juga sumber sekunder yang dikumpulkan dari jurnal, buku, undangundang, tulisan dan lain sebagainya. Dari hasil penelitian metode Yuridis Empiris penulis dapat menyimpulkan bahwa regulasi tersebut dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari, dalam penerapannya masih belum berjаlаn secara efektif, dikarenakan kurang optimalnya penyelenggaraan program oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari yang menyebabkan banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan diri dalam program Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pemberian Keringanan Pemungutan Pajak Restoran pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Manokwari.