Model Kelembagaan Pengelolaan Dana Desa Berbasis Nilai Lokal Sabalong Desa (Studi Di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa)

Main Author: Purwadinata, Subhan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190624/1/SUBHAN%20PURWADINATA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190624/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini untuk menemukan model kelembagaan formal-informal dalam pengelolaan dana desa. Pendekatan paradigma interpretif dengan mengadopsi teori principal agent dan ekonomi kelembagaan, menelusuri perilaku informan melalui metode interaksi simbolik, menggunakan pendekatan nilai budaya lokal Sumbawa. Riset kualitatif dan wawancara mendalam dilakukan terhadap narasumber kompeten terkait pengelolaan dana desa dan untuk menjawab persoalan dalam hubungan tersebut. Temuan penelitian menjelaskan bahwa dalam kelembagaan informal ditemukan sintesa bahwa agen (kepala desa) berpersepsi sendiri dalam pengelolaan, cendrung mementingkan diri dan pendukung yang berpeluang memunculkan perilaku legal curang yang penuh dengan pergolakan nurani dan lemahnya pengawasan, pelaporan dan pendamping lokal desa berpotensi melemahkan fungsi kontrak di Musrenbangdes yang memperkuat sintesa bahwa dalam kelembagaan formal dipenuhi persoalan kepentingan, pengawasan dan partisipatif. Proposisi penelitian terkait teori principal-agent yaitu bahwa nilai lokal dapat mereduksi persoalan principal agent yang mungkin muncul seperti moral hazard serta bisa menegakkan kontrak tanpa harus ada sistem insentif dan monitoring secara formal. Proposisi terkait teori ekonomi kelembagaan bahwa Internalisasi nilai lokal dapat dilakukan ketika dana desa itu telah menjadi bagian dari masyarakat sendiri dan bukan sesuatu yang dianggap asing karena tidak hanya sebatas sosialisasi yang diterimanya tapi lebih kepada internalisasi yang diwujudkan melalui lembaga adat dalam kelembagaan pengelolaan dana desa. Proposisi terkait model kelembagaan bahwa model kelembagaan formal-informal dapat menjadi terapan tindak internalisasi nilai lokal dalam mereduksi persoalan principal agent tanpa monitoring formal yang mampu menjadikan dana desa sebagai bagian dari masyarakat sendiri melalui lembaga adat dalam kelembagaan pengelolaan dana desa. Kesimpulan penelitian ini yaitu pertama bentuk keterlibatan para pihak (principal dan agent) dalam kelembagaan pengelolaan dana desa memunculkan persoalan moral hazard seperti persepsi sendiri, kepentingan diri dan pendukung serta kelemahan pengawasan pelaporan dan pendampingan oleh agen yang dapat diatasi dengan nilai lokal sabalong desa melalui reduksi persoalan principal agent tersebut yang hasilnya bisa menegakkan kontrak tanpa harus ada sistem insentif dan monitoring secara formal. Kedua, bentuk internalisasi nilai lokal sabalong desa untuk dapat mereduksi persoalan principal-agent dan memperkuat kelembagaan pengelolaan dana desa melalui lembaga lokal desa yaitu dengan menjadikan dana desa sebagai bagian dari masyarakat desa, tidak asing serta mengetahui dan melaksanakan program dana desa secara partisipatif. Ketiga, melahirkan model kelembagaan formal-informal pengelolaan dana desa sebagai terapan tindak untuk mengurangi perilaku moral hazard oleh agen dengan menginternalisasi nilai lokal melalui reduksi persoalan principal agent sehingga tanpa monitoring formal yang diwujudkan melalui lembaga adat pedesaan.