Analisis Pertimbangan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menentukan Sanksi Putusan Atas Pelaku Usaha Asing

Main Authors: Makmun, Tasya Melia Valetiningtyas, Dr. Hanif N. W, SH. M.Hum, Moch. Zairul Alam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190613/1/Tasya%20Melia%20Valetiningtyas%20Makmun.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190613/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha asing pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, karena dalam Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mencakup prinsip ekstrateritorial sehingga seharusnya pelaku usaha asing tidak dapat dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sedangkan selama ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah beberapa kali menindak pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan usaha tidak sehat. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisa pertimbangan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menentukan Sanksi pada putusan atas pelaku usaha asing? (2) Bagaimana model pengaturan sanksi pada undang-undang persaingan usaha atas pelaku usaha asing antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, Penаfsirаn Kompаrаtif dаn Futuristik. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa KPPU dalam menentukan sanksi pada putusan atas pelaku usaha asing menggunakan dua doktrin yaitu single economic entity dan doktrin effect dalam menjatuhkan sanksi. ix 10 Namun dalam undang-undang belum secara tegas mencatumkan tentang kedua doktrin tersebut, serta belum mengandung yurisdiksi ekstrateritorial. Sebelum menjatuhkan sanksi Komisioner KPPU harus melakukan investigasi agar dapat mengumpulkan bukti-bukti yang akhirnya dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan sampai akhirnya penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha asing. Peraturan mengenai sanksi bagi pelaku usaha asing di Negara-Negara ASEAN masih belum merata. Indonesia memerlukan perluasan yurisdiksi bagi Indonesia untuk dapat menindak secara tegas pelaku usaha asing perlu mengadopsi penerapan prinsip Ekstrateritorial dari Negara lain yang telah menerapkan.