Penerapan Pasal 374 Kuhp Tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Main Authors: Sari, Sukma Nugrah, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H, Ardi Ferdian, S.H., M.kn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190609/1/SUKMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190609/
Daftar Isi:
  • Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana dalam jabatan (studi di Kepolisian Resor Satuan Reserse dan Kriminal Kota Kediri). Metode dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris. Bahan hukum diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana itu sendiri, penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 373 KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan mencakup ketentuan khusus yang menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur pada pasal 374 dan 375 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dari unsur-unsur objektif berupa perbuatan memiliki, objek kejahatan pada benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan dimana benda berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan dan unsur-unsur subjektif berupa kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu adapun unsur khusus terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan, dan karena mendapat upah khusus. Betdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Satuan Reserse dan Kriminal Kota Kediri dalam menangani sebuah kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatannya melakukan penerapan sesuai dengan hukum yang tertera pada pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsurunsur dan ketentuan pada pasal 374 menjadi patokan dan dasar apakah kasus yang terlapor didalam kepolisian resor Kota Kediri memenuhi atau tindak, serta dapat dilanjutkan penangannya hingga selesai atau naik ke penuntut umum.