Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Umkm Terhadap Penjualan Produk-Produk Impor Dalam Cross Border E-Commerce
Main Authors: | Lestari, Sella Flatinaningtyas Ayu, Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn, Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190599/1/Sella%20Ayu.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190599/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini mengangkat isu mengenai perlindungan hukum bagi pelaku UMKM maupun produk lokal terhadap penjualan produk-produk impor yang masuk ke Indonesia dalam Cross Border E-Commerce. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi karena adanya gempuran produk-produk impor dalam ecommerce yang dapat membunuh posisi produk lokal yang diproduksi oleh pelaku UMKM sehingga akan menyebabkan kalah bersaing baik dari segi kualitas maupun harga. Berdasarkan hal diatas, penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM terhadap penjualan produk-produk impor dalam Cross Border E-Commerce? (2) Bagaimana pengaturana yang mampu melindungi pelaku UMKM terhadap penjualan produkproduk impor dalam Cross Border E-Commerce? Kemudian metode penelitian pada penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, pendapat para ahli yang dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis yaitu menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan. Penulis dalam meneliti mengenai masalah tersebut memiliki tujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM terhadap penjualan produk-produk impor dalam Cross Border E-Commerce serta pengaturan yang mampu melindunginya agar dapat bersaing secara sehat dan adil. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, penulis menganalisis bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada UMKM dari pemerintah secara umum dalam segi perizinan usaha, pembinaan dan pengawasan dalam peraturan yang disebutkan diatas, penulis menganalisis bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada UMKM dari pemerintah secara umum dalam segi perizinan usaha, vii pembinaan dan pengawasan. Dimana dalam penelitian ini, penulis berpendapat bahwa perlu dilengkapi dengan adanya perlindungan hukum dari segi preventif dan represif. Selain adanya perlindungan hukum bagi pelaku usaha, perlu adanya juga pembatasan kuota impor yang masuk dalam platform e-commerce sesuai peraturan internasional yang termuat dalam General Agreement On Tariffs and Trade (GATT). Selain itu dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020, pembinaan dan pengawasan UMKM dapat dilakukan misalnya dengan cara merinci standar produk dalam negeri dan asing yang ada dalam pasar domestic/lokal. Dibutuhkan pula regulasi khusus terkait dengan perdagangan internasional khususnya dalam bidang e-commerce.